Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Depok Tunjuk Jaksa yang Pernah Tangani Perkara TNI Adili Mahasiswa UI Bunuh Junior

Kejaksaan Negeri Depok menunjuk tiga jaksa untuk mengadili mahasiswa UI yang membunuh juniornya. Salah satu jaksa itu pernah menangani perkara TNI.

11 Agustus 2023 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Altafasalya Ardnika Basya, mahasiswa UI yang membunuh adik kelasnya, saat digelandang ke Mapolres Metro Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu 5 Agustus 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arief Ubaidilah menyatakan, pihaknya akan menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara pembunuhan mahasiswa UI terhadap juniornya di Kukusan, Beji, Depok. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga jaksa itu adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Depok Edrus, Alfa Dera, dan Putri Dwi Astrini. Menurut Arief, dua dari tiga jaksa ini berpengalaman menangani berbagai macam kasus pembunuhan di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka berhasil menangani kasus-kasus, seperti pembunuhan anggota TNI, pembunuhan anak kandung, serta perkara terkait terbunuhnya atau meninggalnya tahanan di sel Polres Depok," kata dia pada Jumat, 11 Agustus 2023. "Bahkan, mereka juga berhasil membuktikan perkara terpidana Rizki yang membunuh anak kandungnya dengan berencana, sehingga terpidana dijatuhi hukuman mati." 

Sebelumnya, mahasiswa UI bernama Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah membunuh juniornya di kampus, Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19 tahun). Pelaku dan korban sama-sama berstatus mahasiswa Fakultas Sastra Rusia.

Motif pembunuhan karena korban ingin menguasai harta pelaku. Sebab, korban terlilit utang Rp 15 juta usai rugi Rp 80 juta dalam investasi kriptonya. 

Kejari Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap AAB dari Polres Depok. Pelaku pembunuhan ini diduga melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338, atau Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Arief melanjutkan tindak pidana pembunuhan adalah kasus serius yang perlu ditangani dengan cermat dan profesional. Karena itulah, Kejari Depok menunjuk tiga jaksa yang memiliki rekam jejak dalam menangani pelbagai kasus pembunuhan di wilayah Depok. 

Menurut dia, kasus pembunuhan mahasiswa UI juga menjadi fokus Kejari Depok untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam situasi seperti ini, Arief menerangkan, kolaborasi antara lembaga penegak hukum, polisi dan jaksa misalnya, sangat penting. Tujuannya guna memastikan proses penyidikan dan persidangan berjalan lancar dan adil. 

"Kejaksaan Negeri Depok bertekad untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini," katanya.

Ia pun meminta masyarakat tetap tenang sembari mendukung pihak berwenang dalam mengungkap fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus pembunuhan mahasiswa UI ini. "Semua langkah hukum akan diambil untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap dan keadilan dijalankan," ucap Arief.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus