Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu, mengatakan, mahasiswa UI berencana mengundang calon kepala daerah untuk melakukan kampanye adu gagasan di Kampus UI, Depok. Rencananya, calon kepala daerah yang diundang, yakni bakal calon gubernur DKI Jakarta, calon gubernur Jawa Barat, dan calon wali kota Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan undang calon pemimpin daerah. Apakah calon Gubernur Jawa Barat, atau calon wali kota depok, atau calon Gubernur DKI Jakarta,” kata Sandy dalam webinar bertajuk ‘Kampanye di Kampus dan Optimalisasi Politik Gagasan’ yang digelar Consid, Senin, 16 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandy saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan itu. Ia sudah berkomunikasi dengan BEM UI hingga organisasi debat dan keilmuan.
Menurut Sandy, menguji gagasan calon kepala daerah penting untuk mengetahui program-program mereka. Kampanye di dalam kampus bisa menjadi ruang untuk melihat gagasan itu.
Namun, Sandy mengatakan, kampanye yang dilakukan merupakan politik gagasan. Kampanye bukan menjadi ajang untuk menyampaikan narasi yang bersifat destruktif seperti gagasan politik identitas.
Sandy mengatakan, rencana itu dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.
Sandy merupakan salah satu pemohon yang mengajukan perkara itu. Ia bersama Stefanie Gloria mengajukan permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut berisi larangan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim menyatakan frasa "tempat pendidikan" dalam norma Pasal 69 huruf i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Aturan itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain, dan (peserta kampanye) hadir tanpa atribut kampanye pemilu," kata Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dikutip dari laman resmi MK, Selasa, 20 Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, Guntur Hamzah, mengatakan konstruksi norma Pasal 22E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya sekadar dibaca pemilu untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden, dan dewan perwakilan rakyat daerah. Pemilu juga harus dimaknai termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah.
"Berkenaan dengan hal tersebut, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang dapat dinilai memiliki kesamaan adalah penyelenggaraan kampanye," kata Guntur.
Berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di tempat pendidikan dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Berdasarkan kutipan pertimbangan hukum tersebut di atas, Guntur melanjutkan, pengecualian terhadap larangan kampanye di kampus dimaksudkan untuk memberi kesempatan civitas akademika menjadi penyelenggara kampanye pemilu untuk mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan calon.
Menurut Guntur, karena substansi yang dimohonkan para Pemohon pada pokoknya sama dengan substansi Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk memberlakukan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara mutatis mutandis terhadap permohonan a quo. Selain itu, pemberlakuan secara mutatis mutandis tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan prinsip erga omnes.