Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Dua kapal asing pengangkut pasir laut yang ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebulan lalu kini dikabarkan sudah dilepas. Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KKP terkait proses hukum kedua kapal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua kapal bernama MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 ditangkap KKP pada Rabu, 9 Oktober 2024. Penangkapan berlangsung dilakukan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapal diperiksa karena melintas di perairan Pulau Nipah, Kota Batam, Kepri, saat membawa puluhan ribu kubik pasir laut. Sedangkan awak kapal tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Akhirnya kedua kapal ditangkap KKP. Namun, beberapa hari ini beredar informasi bahwa kedua kapal sudah dilepaskan.
Tempo mencoba memerika keberadan kapal melalui situs pelayaran Vessel Finder dan Marinetraffic. Dua situs yang berbeda itu menunjukkan kapal MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 sudah berada di perairan Malaysia. Dilihat dari situs vessel finder, kapal Yang Cheng 6 sudah berada di dekat perairan Muar Kamis siang, 7 November 2024. Sedangkan kapal Zhou Shun berada di dekat peraian Pulau Kukup, Malaysia. Kapal terlihat bergerak menuju ke arah perairan Muar, pada Kamis, 7 November 2024.
Kapal hasil tangkapan Menteri Sakti Wahyu Trenggono itu labuh jangkar di perairan Kabil, Kota Batam, Provinsi Kepri. Tempo mencoba konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. Sampai berita tayang, Pung belum merespons.
Sebelumnya, dua kapal asing tersebut ditangkap KKP diduga melakukan penambangan pasir di laut Indonesia. Namun, kapten kapal membantah, mereka mengaku hanya melintas dan mengakui membawa pasir dari perairan Muar, Malaysia, hendak dibawa ke kawasan Changi Singapura.
Saat penangkapan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal asing ini sering masuk ke wilayah Indonesia. "Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah,” ujar Ipung-sapaannya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Keterangan redaksi:
Berita ini mengalami perubahan pada Jumat, 8 November 2024, pukul 21.15 WIB di bagian keterangan Humas PSDKP KKP Adi Pradana yang meminta untuk tidak dikutip.
Terima kasih