Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Dua kapal keruk pasir laut asing secara diam-diam dilepaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua kapal berbendera Malaysia itu diketahui sudah tidak di Batam pada Kamis, 7 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat dikonfirmasi dari Batam, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, membenarkan kedua kapal sudah dilepaskan. Pasalnya kata Ipunk, tidak ditemukan pelanggaran yang berarti setelah dilakukan pemeriksaan mendalam. "Seminggu yang lalu kita lepaskan," kata pria akrab disapa Ipung itu saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ipung menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam menemukan kedua kapal hanya lewat di perbatasan, bukan megambil pasir laut. "Tetapi kalau sempat berhenti dan ngambil pasir kita, kita perpanjang (proses hukumnya), kita tidak sembarangan juga," katanya.
Ia menegaskan proses pemeriksaan mendalam itu melibatkan berbagai tenaga ahli, hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional hingga geologi. "Ada yang profesor juga kami libatkan, intinya dari penyelidikan para pakar tidak ada pengambilan pasir," kata Ipunk.
Ia mengklaim kapal tidak hanya dilepaskan begitu saja, tetapi dikenakan sanksi peringatan satu. "Karena kapal sempat mematikan AIS dan sempat masuk jalur pelayaran kita."
Terkait dengan pernyataan sebelumnya bahwa kapal ini mengambil pasir 10 kali dalam satu hari, ia menyatakan pengambilan tersebut dilakukan kapal asing ini di perairan mereka. Namun memang agak mepet ke perbatasan. "Tetapi kalau di zoom masih jauh, satu kilo dari perbatasan," kata dia.
Ia menyatakan proses penyelidikan tetap mengedapankan praduga tak bersalah. "Semua bekerja dalam proses penyelidikan, kita temukan kapal berkecepatan 3 knot ketika melintas, sementara kalau nyedot pasir seharusnya menurut ahli kecepatan kapal setengah not atau di bawah satu not," kata dia.
Ipunk berujar tidak hanya PSDKP KKP, proses pemeriksaan ini juga melibatkan aparat TNI AL. "Bukan kami sendiri, ini bukan masalah sepele, intinya kenapa ditangkap (dua kapal asing), kami waspada perbatasan, mana yang kami curigai kami tangkap dulu," katanya.
Ipunk mengatakan pelepasan dua kapal tersebut dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional. "Ini tidak ada intervensi mana pun," kata dia.