Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor dan kediaman Bupati Asmat pada Kamis, 4 Maret 2021. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Asmat memeriksa 11 orang yang ditangkap usai kejadian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Adapun untuk kasus perusakan itu berawal ketika acara pelantikan daring Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat dilaksanakan pada 3 Maret 2021," ujar Kamal melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekitar pukul 12.28 WIB personel yang melaksanakan pengamanan di Kantor Kominfo mendapat laporan dari pegawai di Kantor Bupati Asmat bahwa ada sekelompok massa membuat keributan karena menolak hasil Pilkada di Kabupaten Asmat.
Massa yang tidak terima dengan hasil tersebut kemudian melakukan orasi di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Asmat. "Massa kemudian kembali ke kantor Bupati Kabupaten Asmat dan langsung melakukan tindakan anarkis dengan merusak Gedung Aula Ja Asamanam Ap Camar, Kantor KPU Kabupaten Asmat dan kediaman Bupati Asmat," kata Kamal.
Selain itu, massa juga merusak sejumlah ruko serta kios di sepanjang jalan Yos Sudarso Agats dan melakukan penjarahan.
Saat ini, kesembilan tersangka perusakan kantor Bupati Asmat telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Resor Asmat. "Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang," ucap Kamal.
ANDITA RAHMA