Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 574 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba mendapatkan remisi Idul Fitri 2025. Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan penerima remisi terbanyak adalah napi kasus narkotika yang jumlahnya mencapai 308 orang.
"Sementara napi kejahatan lain-lain 223 orang dan korupsi 43 orang," katanya, Senin, 31 Maret 2025.
Wahyu mendetailkan total napi Muslim yang mendekam di Rutan Salemba sebanyak 610 orang per 31 Maret 2025. Sementara tahanan yang beragama Islam lebih banyak, yaitu 1.090 orang.
Napi adalah orang yang sudah divonis bersalah dan mendapatkan hukuman pidana. Sementara tahanan masih berstatus tersangka atau terdakwa. "Persentase napi yang menerima remisi khusus Idul Fitri kali ini mencapai 95 persen," ujarnya.
Penerima remisi Idul Fitri 2025 terbagi menjadi remisi khusus I dan II. Remisi khusus I diberikan kepada 560 orang. Lalu remisi khusus II hanya untuk 14 orang.
Sebanyak 12 dari 14 orang tersebut langsung bebas hari ini lantaran masa pidananya habis setelah dipotong remisi. Tapi dua orang lainnya belum bisa menghirup udara segar karena masih harus menjalani hukuman subsider. Selain mereka, ada tiga napi lain yang bebas bersyarat per hari ini.
Pemotongan masa kurungan beragam mulai dari 15 hari (264 orang), 30 hari (307 orang), dan 45 hari (3 orang). "Tidak ada yang mendapatkan remisi 2 bulan," tutur Wahyu.
Dia mengharapkan remisi Idul Fitri 2025 memberikan stimulus kepada warga binaan pemasyarakatan untuk memiliki kelakuan baik di kemudian hari. Mereka pun diharapkan aktif mengikuti program pembinaan yang digelar Rutan Salemba.
Pilihan Editor: Istri Sampaikan Kondisi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Hari Pertama Lebaran 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini