Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sebanyak 29 penyanyi menggugat 5 pasal dalam UU Hak Cipta karena memicu konflik soal royalti.
Kelima pasal itu dinilai bertentangan sehingga membuat pencipta bisa saja melarang penyanyi membawakan lagunya.
Para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional lebih transparan.
DUA puluh sembilan musikus yang tergabung dalam Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (Visi) mengajukan gugatan uji materi terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, mereka menilai terdapat kerancuan dalam sejumlah pasal UU Hak Cipta yang berbuntut pada ketidakjelasan soal pembayaran royalti pertunjukan atau performing rights.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo