Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Memasuki bulan Ramadan, kepolisian di berbagai daerah di Indonesia mengeluarkan larangan untuk masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah atau 2025 Masehi. Kebijakan tersebut juga diberlakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota yang melarang petasan dan kegiatan sahur on the road.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kegiatan konvoi berkedok sahur on the road untuk ditiadakan. Bila ditemukan, petugas patroli akan segera mengimbau untuk membubarkan diri," ujar Zain di Tangerang pada Kamis,27 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Antara, larangan ini dikeluarkan untuk menjaga situasi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat selama ibadah Ramadan.
Larangan serupa diterapkan oleh Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari. Dia mengimbau masyarakat untuk menghormati bulan Ramadan, dengan tidak bermain petasan.“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah menyalakan petasan supaya situasi aman dan nyaman,” kata Novita, Sabtu, 1 Maret 2025, dikutip dari laman tribratanewsbantul.id.
Kapolres Pringsewu Lampung AKBP M. Yunnus Saputra turut mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan di bulan Ramadan. Hal ini demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga, mengingat penggunaan petasan berpotensi membahayakan keselamatan banyak orang.
"Petasan berpotensi memicu kebakaran jika dimainkan di dekat bahan mudah terbakar. Keempat, penggunaan petasan menyebabkan polusi udara yang bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk, hingga infeksi saluran pernapasan," ujar Yunnus, Jumat 28 Februari 2025, dikutip dari dari laman resmi Tribratanews Pringsewu Lampung.
Sebenarnya adakah sanksi bermain petasan saat Ramadan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Sanksi Bermain Petasan
Menurut Yunnus, bermain petasan dapat melanggar hukum sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
"Ada sanksi hukum bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat. Namun, sanksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah pendekatan persuasif," ucap dia.
Sementara Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak atau petasan tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Selain itu, Novita juga menambahkan bahwa aturan terkait tindak pidana penggunaan petasan atau bahan peledak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 308 disebutkan bahwa siapa pun yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 9 tahun jika perbuatannya membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun.
“Dan Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” tutur dia.
Salsabilla Azzahra Octavia dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Usai Dicegat Bos Rental Mobil, Prajurit TNI AL ke Sesama Rekannya: Kalau Ada Apa-apa Tembak Saja