Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri memberikan larangan penggunaan petasan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Meski begitu, Masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendral Dedi Prasetyo, setelah menggelar apel persiapan Operasi Lilin 2022 di Kawasan Simpang Monas Jakarta, Kamis 22 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke Pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi saat ditanya wartawan.
Namun, Dedi menjelaskan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan proses penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari Direktorat Intelijen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan bunga api," ujarnya.
Menurut dia, proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.
Polri akan menggelar Operasi Lilin 2022 untuk pengamanan Natan dan Tahun Baru mulai hari ini hingga 3 Januari 2023.
"Operasi lilin akan mulai berjalan kurang lebih 11 hari mulai kita laksanakan gelar di tanggal 22 atau 23 sampai tanggal 3," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia mengatakan aparat gabungan sebanyak 166 ribu personel akan diterjunkan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023.