Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Alibi Cerita Magelang

Jaksa yakin motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah perselingkuhannya dengan Putri Candrawathi. Alibi lemah.

22 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPERTI dalam sidang-sidang sebelumnya, Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menundukkan kepala. Tapi pada Senin itu, 16 Januari lalu, selain menunduk, ia tampak memejamkan mata. Dahinya mengernyit, tangannya mengepal. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari itu jaksa menuntutnya dengan hukuman delapan tahun penjara atas tuduhan turut serta dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Yosua adalah ajudan suami Putri Candrawathi, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, saat menjadi Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ferdy membunuhnya karena mendapat laporan bahwa polisi 27 tahun itu melecehkan Putri, 49 tahun, di rumah mereka di Magelang, Jawa Tengah. Sambo pulang lebih dulu ke Jakarta karena ada urusan pemeriksaan etik seorang polisi yang menerima suap. Putri meneleponnya malam-malam menceritakan kejadian di Magelang sambil menangis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 17 Januari 2023/TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Saat memberikan kesaksian sejak sidang perdana 17 Oktober 2022, Putri bertahan pada kesaksiannya di kepolisian bahwa Yosua memperkosanya. Jaksa ragu atas klaim ini dan menuduh hubungan Putri dan Yosua justru sebagai perselingkuhan. “Jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang menyatakan dirinya tidak berselingkuh adalah bohong,” ujar jaksa Henly Lakburawal saat membacakan tuntutan.

Jaksa Henly mengingatkan sidang pembuktian pada 12 Desember 2022. Dalam sidang itu, jaksa membeberkan hasil pemeriksaan poligraf atau tes kebohongan. Ada dua pertanyaan untuk Putri seputar isu ini: apakah ia berselingkuh dengan Yosua dan apakah perselingkuhan terjadi di Magelang. Putri menjawab dua pertanyaan itu dengan satu jawaban: “tidak”. 

Menurut jaksa, skor jawaban itu di mesin kejujuran adalah minus 25. Artinya, Putri terindikasi berbohong. 

Ahli poligraf Febrianto Ar-Rosyid, yang mengetes Putri, Sambo, dan tiga terdakwa lain yang terlibat pembunuhan Yosua, menyangkal menekan Putri selama uji kebohongan. Ia yakin hasilnya akurat. “Akurasi mesin ini mencapai lebih dari 93 persen,” ujarnya saat bersaksi dalam persidangan, Rabu, 14 Desember 2022.

Jaksa Didi Aditya Rustanto, jaksa kedua penuntut Putri, menambahkan bahwa alibi pemerkosaan kurang kuat. Salah satunya tak ada hasil visum yang dibuat Putri sebagaimana umumnya yang dilakukan korban pemerkosaan

Menurut Didi, rumah Ferdy Sambo di Cempaka Residence Magelang kecil dan berada di wilayah permukiman padat penduduk. Di rumah itu juga ada asisten rumah tangga dan sopir. Dalam rumusan Dodi, jika terjadi pemerkosaan, sopir dan asisten rumah tangga itu akan mendengar dan melihatnya. 

Para tetangga, kata Dodi, juga mungkin mendengar jika terjadi pemerkosaan karena perumahan itu padat. Fakta sidang menyebutkan Susi dan Kuat Ma’ruf—pembantu dan sopir—itu hanya melihat Putri tergeletak di depan pintu toilet kamarnya di lantai 2. “Cerita di Magelang hanya ilusi,” ucap Dodi.

Berkas pemeriksaan Putri tertanggal 9 September 2022 menerangkan peristiwa Magelang terjadi pada 7 Juli 2022 sore. Yosua disebutkan masuk ke kamarnya lalu menyetubuhi istri bosnya itu secara paksa. Putri mengaku tak berkutik dalam cengkeraman Yosua. Ia tak kuasa melawan karena hari itu sedang sakit. 

Jaksa ragu terhadap klaim Putri dengan melihat fakta Yosua hanyalah seorang ajudan. Apalagi, setelah peristiwa tersebut, mengutip keterangan para saksi di rumah tersebut pada hari itu, Putri memanggil kembali Yosua ke dalam kamarnya. Para saksi menyebut keduanya sempat mengobrol selama sepuluh menit setelah “peristiwa pemerkosaan” itu. “Menurut teori relasi kuasa, alibi pemerkosaan itu janggal,” kata jaksa.

Sewaktu diperiksa polisi, berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebetulnya ada kejadian lain yang membuat para ajudan kaget. Syahdan, mereka sedang berkumpul menonton televisi di ruang tengah lantai satu. Putri memang agak sakit hari itu. 

Tiba-tiba saja, tanpa meminta izin lebih dulu, Brigadir Yosua hendak membopong Putri yang sedang duduk berselonjor. Menurut para ajudan, perilaku Yosua itu keterlaluan dan tak sopan. Para ajudan lalu bergunjing akan melaporkannya kepada Ferdy Sambo jika Yosua berlaku kurang ajar lagi.

Jaksa menduga Putri menutup-nutupi kejadian sesungguhnya ketika menelepon Ferdy Sambo ihwal apa yang terjadi di Magelang. Takut suaminya mendapat laporan para ajudan, ia menelepon Ferdy Sambo lebih dulu untuk mencegah kemarahan dan melarang suaminya bertanya kepada ajudan mengenai Yosua.

Kejadian berikutnya kita tahu. Sambo menunggu rombongan Magelang tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia memanggil dua ajudannya, Ricky Rizal dan Richard Eliezer, serta sopirnya, Kuat Ma’ruf, ke ruangan yang memakai kunci sidik jari di lantai 3 secara bergantian. Di ruang itu, Sambo meminta kesediaan para ajudannya menjadi eksekutor.

Hanya Richard yang menyanggupi permintaan itu. Menurut pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Putri Candrawathi mendampingi Ferdy Sambo saat suaminya membicarakan skenario pembunuhan di rumah mereka yang lain di Jalan Saguling III, Pancoran. 

Richard, Ronny mengimbuhkan, bahkan mendengar Putri mengingatkan Ferdy Sambo ihwal keberadaan kamera pengawas di rumah dinas dan menganjurkan Sambo memakai sarung tangan. “Dia juga tahu Sambo memerintahkan Richard menambah peluru dari 7 menjadi 15,” ucap Ronny.

Yosua tersungkur dengan enam peluru bersarang di tubuhnya. Skenario awal bahwa terjadi saling tembak antara Richard dan Yosua buyar setelah keluarga Yosua mempertanyakan pelbagai luka ganjil di tubuh pemuda itu. Sejak saat itu, cerita menjadi liar. Pengusutan polisi dan temuan kamera pengawas yang dirusak membuka cerita sesungguhnya tentang kematian Yosua.

Para saksi yang tak lagi melindungi Ferdy Sambo mengaku kepada polisi mengenai cerita sesungguhnya yang terjadi sejak di Magelang, bahkan hubungan Yosua dan Putri Candrawathi. Febri Diansyah, pengacara Putri, menyangkal asumsi dan tuduhan jaksa ini. 

Menurut Febri, alibi pemerkosaan tak bersandar pada pengakuan Putri semata. Hal itu pun terkonfirmasi melalui keterangan ahli psikologi forensik, investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan kesaksian Kuat Ma’ruf serta Susi yang melihat Putri tergeletak di depan kamar mandi. ”Pemeriksaan poligraf juga cacat hukum karena dilakukan ketika kondisi Putri dalam keadaan tertekan,” ujarnya. 

Febri juga menyangkal tuduhan jaksa yang menyebut Putri ikut mendampingi Ferdy Sambo ketika merancang skenario pembunuhan dan membujuk Richard menembak Yosua di rumah Saguling. Menurut dia, keterangan itu tidak didukung bukti valid karena mengandalkan kesaksian Richard seorang. 

Sebaliknya, pengacara Richard memprotes tuntutan jaksa terhadap Putri dan Ferdy Sambo. Soalnya tuntutan terhadap Putri delapan tahun bui, sementara Richard 12 tahun kurungan. Padahal status Richard, tutur Ronny, adalah kolaborator pengungkapan kasus kejahatan (justice collaborator) yang sudah mendapatkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Menurut Ronny, kesaksian Richard semestinya dijadikan pertimbangan bagi jaksa mengurangi tuntutan. “Seorang justice collaborator semestinya mendapat keringanan hukuman,” tuturnya. Lagipula, Ronny menuturkan, Richard hanya menjalankan tugas atasannya mengeksekusi Yosua. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan Jaksa Agung bisa merevisi tuntutan terhadap para terdakwa jika dianggap belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Opsi itu pernah dilakukan jaksa ketika menuntut Velencya atau Nengsy Lim. 

Kuasa Hukum tersangka Putri Chandrawathi, Febri Diansyah (tengah) di Jakarta, 28 September 2022/TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Perempuan asal Karawang, Jawa Barat, itu didakwa lantaran mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Ia menjadi terdakwa pencemaran nama. “Jadi, ini bukan soal kewenangan, melainkan sensitivitas penegak hukum dalam merespons rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ihwal tuntutan jaksa ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. punya bocoran lain. Ia mengaku mendapat laporan adanya gerakan bawah tanah yang berupaya meringankan atau membebaskan Ferdy Sambo dan istrinya dari ancaman pidana. “Saya dengar ada gerakan bawah tanah yang memesan putusan dengan huruf dan angka,” ujarnya, Jumat, 20 Januari lalu. “Tapi saya pastikan jaksa independen dan tidak terpengaruh.”

Mahfud menyebutkan ada seorang perwira tinggi jenderal polisi bintang satu yang bergerilya mempengaruhi jaksa dan hakim. Di kantor Mahfud, para pejabat mendengar informasi bahwa jenderal polisi itu mengedarkan ancaman kepada jaksa dan hakim membuka skandal lebih besar jika tetap menuntut dan memvonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dengan hukuman berat. 

EKA YUDHA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus