Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Surakarta menerima gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu berkenaan dengan perkara wanprestasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, perkara itu tercatat dengan nomor registrasi 25/Pdt.G/2024/PN.Skt dan tercatat sejak pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan itu akhirnya menjadi jembatan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Dalam permohonan itu, Almas mengaku sebagai pengagum Gibran. Dia menilai bahwa Wali Kota Surakarta periode 2022-2025 itu mampu membawa perekonomian Surakarta tumbuh sebesar 6,25 persen dari yang awalnya minus 1,74 persen.
Almas mengatakan, Gibran yang masih berusia 35 tahun itu diklaim sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral, taat, serta mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.
Almas tidak bisa membayangkan jika sosok yang dikagumi generasi muda tersebut tersandung kontestasi Pemilu 2024 karena batasan usia. Menurut Almas, Gibran memiliki potensi yang besar.
Pilihan Editor: Menteri Yasonna Laoly Minta Masyarakat untuk Terus Mendesak Penuntasan Kasus Kerusuhan Mei 1998