Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Axel Djody Dapat Fee Jual Beli Senjata Api Ilegal, Ini Besarannya

Kapolres Metro Jakarta Selatan menjelaskan Axel Djody Gondokusumo mengenalkan Abdul Malik kepada seseorang bernama M.

9 Januari 2020 | 21.12 WIB

Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan Axel Djody Gondokusumo alias ADG, putra dari aktris senior Ayu Azhari mendapat fee dalam jual beli senjata api ilegal.

Besar imbalan Axel Djody Gondokusumo adalah Rp 9 juta dalam perannya sebagai perantara jual beli senjata api dengan Abdul Malik (AM) pengemudi "Lamborghini Koboi".

"Dia mendapat 'fee' dari jual beli senjata itu," kata Bastoni ditemui usai ekspos perkara di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis petang, 9 Januari 2020.

Bastoni menjelaskan ADG mengenalkan AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang kepada M. M adalah pemilik sekaligus penjual tujuh pucuk senjata api berbagai jenis yang disita dari rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

M menjual senjata api jenis M16 seharga Rp 60 atau Rp70 juta. Dari penjualan itu ADG mendapat imbalan perantara Rp 1 juta.

Lalu senjata M4 dijual seharga Rp115 juta, ADG dan rekannya MSA menerima imbalan masing-masing Rp 8 juta. "Jadi totalnya imbalan yang diterima Rp9 juta," kata Bastoni.

Dari pemeriksaan sementara ADG mengakui tujuannya menjadi perantara jual beli senjata api karena mendapatkan imbalan.

Transaksi jual beli senjata api tersebut berlangsung pertengahan 2019.

Polisi juga mendalami terkait alasan ADG mau menjadi perantara jual beli senjata api tersebut. Mengingat yang bersangkutan menyadari dan mengetahui bahwa yang diperdagangkan adalah senjata api ilegal.

Sebelumnya diberitakan, Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus