Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bahan Pembuat Tembakau Gorila Diimpor dari Cina

Jaringan pengedar narkotika Jakarta-Surabaya tersebut memesan biang tembakau gorila atau ganja sintetis menggunakan media sosial.

9 Februari 2020 | 03.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi memeriksa tersangka dan barang bukti bahan tembakau gorilla saat penggerebekan pabrik ganja sintetis tersebut di Denpasar, Bali, 22 Maret 2018. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengatakan bahan utama tembakau gorila didatangkan oleh jaringan pengedar Jakarta-Surabaya dari Cina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan mengatakan jaringan tersebut memesan biang tembakau gorila atau ganja sintetis itu menggunakan media sosial.

'"Esens atau induknya dipesan menggunakan medsos dan dikirim dari sana, dari Cina," kata Kombes Herry di Polda Metro Jaya, Sabtu 9 Februari 2020.

Herry mengatakan esens tembakau gorila tersebut akan dicampur dengan alkohol dan bahan kimia lainnya lalu dicampur dengan tembakau biasa untuk mengubahnya menjadi ganja sintetis atau tembakau gorila.

Kepolisian belum berhasil mendapatkan esens tersebut untuk diperiksa karena saat penggerebekan dilakukan, seluruh esens tersebut sudah habis digunakan.

"Saat kita melakukan penangkapan kemarin barangnya sudah habis tapi akan kita sandingkan dengan yang kemarin," ujarnya.

Dia juga mengatakan tembakau gorila ini sangat berbahaya. Bahkan hanya dengan dua hisapan bisa membuat penggunanya mengalami halusinasi, koma, mual, kejang-kejang bahkan bertindak agresif.

"Barang Ini pakainya kayak memakai rokok, kalau kayak menghisap rokok, dua kali hisap saja Itu bisa memberikan dampak-dampak yang sudah saya sebutkan tadi," kata Herry.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besa Yusri Yunus, menjelaskan efek tembakau gorila adalah tembakau yang dicampur dengan berbagai bahan kimia yang berbahaya sehingga efeknya sangat merusak, bahkan lebih parah dari ganja biasa.

"Efek sampingnya paling utama dari tembakau gorila ini adalah membuat tidak sadar, kadang koma, kadang seperti zombie, mual-mual muntah, kejang-kejang, nyeri dada dan yang paling parah adalah menimbulkan prilaku agresif, serta gangguan perilaku yang sangat parah. Ini dampak dari tembakau gorila," ujarnya.

Diketahui Sub Direktorat 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus 13 tersangka dalam pengungkapan jaringan produsen dan pengedar narkotika jenis ganja sintetis atau tembakau gorila Surabaya-Jakarta.

Para tersangka itu diketahui berinisial RS, MT, FB, PRY, MA, IL, RD, AR, MN, WA, RT, ARN, NH dan RTF

Akibat perbuatannya para tersangka pembuat dan pengedar tembakau gorila ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus