Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bareskrim Kembali Periksa Ahyudin di Kasus ACT Hari Ini

Pendiri ACT Ahyudin dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Bareskrim pukul 11.00 WIB

20 Juli 2022 | 10.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (tengah) menjawab pertanyaan awak media sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022. Ahyudin diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa pendiri ACT Ahyudin  dalam kasus dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). "Ahyudin dijadwalkan diperiksa pukul 11.00 WIB," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Andri Sudarmaji Rabu 20 Juli 2022.

Selain Ahyudin, penyidik juga akan memeriksa Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain sebagai saksi. Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pukul 13.00 WIB siang ini.
 
Menurut Andri, pemeriksaan saksi-saksi masih terkait pendalaman dugaan penyimpangan dana dari CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT. "Pemeriksaan masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh Yayasan ACT," ujarnya.
 
Sejak penyidikan dimulai Senin 11 Juli 2022, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi. Para saksi tersebut di antaranya Ahyudin dan Ibnu Khajar menjalani pemeriksaan secara maraton sejak 8 Juli sampai 18 Juli 2022.
 
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, di antaranya, Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh ACT.
 
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Pengurus/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah. PT Hydro selaku perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
 
Dalam perkara ini penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan menyebutkan ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai peruntukannya yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
 
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis 14 Juli 2022.
 
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini diduga digunakan untuk pencucian uang. "Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money loundring," kata Whisnu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus