Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JANTUNG Agus Martowardojo hampir copot, Selasa pekan lalu. Direktur Utama Bank Permata ini tiba-tiba mendapat surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Isinya? Kejaksaan memanggil Agus untuk membicarakan eksekusi dana cessie Rp 546 miliar yang ada di escrow account (rekening penampungan). Jika rencana ini dijalankan, Bank Permata bakal kelimpungan dan rencana penjualan saham pemerintah di bank ini bakal terusik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo