Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bidan Diduga Malpraktik Viral di Medsos, Polres Prabumulih Lakukan Penyelidikan

Polres Prabumulih sudah melakukan penyelidikan soal dugaan malpraktik seorang bidan yang viral di media sosial.

5 Mei 2024 | 13.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan malpraktik oleh seorang bidan. Masalah ini viral di media sosial setelah satu orang pasien perempuan tewas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat dengan langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dugaan praktek oknum Bidan ZN yang berada di Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat pada Sabtu, 4 Mei," kata Kasat Reskrim Herli Setiawan dalam keterangan resmi, Ahad, 5 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia berkata kedatangan personel Polres Prabumulih ke TKP guna mencari dan mengamankan barang bukti (BB) dugaan malpraktik bidan ZN.

Herli mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan sejak kabar malpraktek itu tersebar luas di media sosial.Meskipun korban belum secara resmi melaporkan kejadiannya kepada kepolisian, kata dia, Polres telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dia menambahkan, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk bidan ZN. Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tempat obat dan pakaian yang dikenakan bidan ZN dalam video tersebut.

"Kami juga melakukan pemasangan police line agar tidak ada selain petugas penyidik yang masuk ke TKP pratek ini, agar TKP tidak rusak,” ujarnya.

Herli menyampaikan saat ini Polres Prabumulih masih melakukan penyelidikan dalam perkara ini. Karena itu, menurut dia, bidan ZN masih berstatus saksi. Dia menyatakan baru akan menaikkan kasus ini ke penyidikan jika memang terpenuhi unsur pidananya dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dalam 184 KUHAP. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus