Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti nasib 532 bidan pendidik yang nasibnya terkatung-katung. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatalkan status setelah mereka lulus tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangan resminya pada Jumat, 10 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menuturkan, kejadian ini bermula pada 2023 lalu ketika para bidan tersebut mengikuti perekrutan bidan pendidik. Setelah seleksi tes administrasi dan CAT (computer assisted test), mereka dinyatakan lulus.
Para bidan yang lulus seharusnya tinggal mendapatkan SK (surat keputusan) dan NIPPPK (nomor induk PPPK). Tapi, SK dan NIPPPK 532 bidan pendidik tersebut dibatalkan Kemenkes.
“Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Semua selesai,” kata Edy.
Dia mengaku menemui perwakilan bidan pendidik di dapilnya Jawa Tengah III. Setelah itu, dirinya langsung memberikan rekomendasi. Edy juga mencoba menghubungi Kemenkes. Dia menuturkan, perwakilan bidan pendidik tersebut lalu bertemu dengan Kemenkes.
"Sayangnya hingga kini masalah ini belum selesai," ujar Edy.
Politikus PDIP itu mengatakan mendapat informasi bahwa tidak diberikannya SK dan NIPPPK ini karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Padahal, kata dia, ada bukti kelulusan yang diterima oleh 532 bidan pendidik ini.
“Mereka punya STR (surat tanda registrasi) yang dikeluarkan oleh konsil tenaga kesehatan Indonesia. Kalau bidan pendidik ini punya STR, tandanya legal untuk memberikan pelayanan,” ujar Edy.
Dia menuturkan, ratusan bidan pendidik yang dinyatakan tidak lolos PPPK ini sudah memberikan pelayanan kesehatan bertahun-tahun. Karena itu, dia menilai masalah kompetensi bidan tersebut tidak usah dipertanuakan lagi.
Dia menemukan, ada bidan pendidik di Blora yang sudah memberikan layanan kesehatan selama 23 tahun dengan gaji yang kecil. Namun, bidan tersebut masih dipertanyakan kompetensinya.
“Ada ketidakadilan di sini,” ujar Edy.
Edy melanjutkan, dalam syarat rekrutmen PPPK 2023, ada aturan berbunyi D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal ini tidak menjadi masalah.
“Tahun 2023 ini BKN ini mempermasalahkan. Dipertanyakan apakah ketika bidan pendidik ini dtempatkan di puskesmas kompeten atau tidak,” kata Edy.
Sedangkan pada tahun ini, Kemenkes mengeluarkan aturan jika PPPK bisa diikuti oleh D4 kebidanan atau D4 kebidanan pendidik. Menurut Edy, aturannya tidak konsisten.
Edy mendesak Kemenkes agar segera turun tangan menangani ratusan bidan pendidik yang kelulusannya dibatalkan.
“Yang lulus ini sudah mengikuti aturan pendaftaran, sudah mengabdi sekian lama, tapi kenapa dipersulit? Masalah 2023 ini harus diselesaikan sebelum rekrutmen 2024."
Pilihan editor: Pakar Berberkan Potensi Masalah di Pilkada 2024