Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun selama ini, setidaknya sepanjang usia Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan genap 17 tahun pada 31 Desember nanti, ternyata menjadi saksi malah menimbulkan problem hukum yang serius. Sebabnya tak lain karena ancaman kekerasan dan ketakutan acap menghantui saksi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo