Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Blok Politik Pelajar Sebut Penangkapan 2 Anggotanya di Cirebon tanpa Surat Resmi

Anggota Blok Politik Pelajar di Cirebon, Eki dan Geraldin ditangkap polisi pada Senin malam, 26 Juli 2021. Mereka dijemput belasan anggota polisi

27 Juli 2021 | 13.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Blok Politik Pelajar di Cirebon, Eki dan Geraldin, ditangkap polisi pada Senin malam, 26 Juli 2021. Salah satu anggota Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen mengatakan, kedua orang tersebut didatangi oleh sepuluh hingga belasan anggota Kepolisian di rumah mereka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Rumahnya didatangi oleh belasan anggota Kepolisian, lalu ngobrol dengan yang bersangkutan dan anggota keluarga, lalu dibawa ke Polres Cirebon," kata Delpedro kepada Tempo, Selasa, 27 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan tertulis di situs mading.blokpolitikpelajar.org, BPP menyampaikan bahwa belasan polisi mendatangi rumah Geraldin pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB. Lalu pada pukul 16.00 WIB, Geraldin dikabarkan dibawa ke kantor Kepolisian Resor Cirebon.

Lalu pada Senin malam sekitar pukul 22.10 WIB, sepuluh polisi mendatangi rumah Eki. Setelah berbicara dengan orang tua Eki, polisi membawanya ke Polres Cirebon sekitar pukul 22.15 WIB.

Rombongan itu menumpangi dua mobil Toyota Avanza warna hitam. Orang tua dan saudara Eki berusaha mengikuti mobil polisi, tetapi kesulitan lantaran kecepatan yang tinggi.

Lalu sekitar pukul 23.20 WIB, keluarga Eki tiba di Polres Cirebon. Namun polisi disebut menyatakan bahwa Eki tidak bisa ditemui lantaran masih dalam proses pemeriksaan.

Delpedro mengatakan, menurut informasi yang dia dapat, penangkapan itu dilakukan tanpa surat. Hingga saat ini juga belum jelas tuduhan yang dialamatkan kepada kedua anggota BPP itu.

"Sempat ada info tuduhannya berita hoaks, tapi belum jelas berita hoaks gimana," ujarnya.

Menurut Delpedro, penangkapan ini merupakan rangkaian dari tuduhan yang dialamatkan kepada BPP dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, dia dan anggota BPP Miftahul Choir dituduh sebagai provokator aksi "Jokowi End Game" pada Sabtu, 24 Juli lalu.

Aksi "Jokowi End Game" itu tak terjadi. Namun, Delpedro dan Miftahul telah mengalami doxing di media sosial. Mereka juga menerima banyak telepon dan pesan ancaman dari nomor tak dikenal.

"Menurut kami ini bagian dari mencari kambing hitam atas aksi "Jokowi End Game" yang mana tidak terbukti dan juga tidak ada kaitannya dengan kami. Blok Politik Pelajar tidak tahu menahu soal aksi tersebut," kata Delpedro.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cirebon Diding Rahmat belum mendapat informasi lengkap perihal ini. Diding mengatakan LBH Cirebon baru akan bertemu dengan pihak keluarga Eki dan Geraldin pada sore nanti.

Adapun Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Hermawan belum merespons konfirmasi Tempo tentang penangkapan dua anggota BPP tersebut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus