Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan Burhanis, seorang pengusaha rental mobil asal Kemayoran, Jakarta. Dengan demikian, total tersangka yang telah ditetapkan mencapai tiga orang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah tiga tersangka, satu baru kami tetapkan hari ini," ujar Kepal Seksi Humas Polresta Pati Inspektur Dua Muji Sutrisna saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 2024. Adapun dua tersangka lain sudah ditetapkan kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Analisis Video Penganiayaan
Muji menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini dilakukan berdasarkan analisis video penganiayaan yang beredar di media sosial. "Tersangka ketiga adalah sosok yang terekam memukul korban dengan helm," kata Muji. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka ketiga ini dan menyatakan bahwa penjelasan lebih lengkap akan disampaikan esok hari.
Pencarian Pelaku Lain
Polresta Pati masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam pengeroyokan Burhanis dan tiga rekannya. Fokus pencarian saat ini adalah pelaku yang memukul korban menggunakan batu. "Masih didalami," tambah Muji.
Kronologi Kejadian
Burhanis tewas setelah dituduh sebagai maling dan dikeroyok massa ketika mengambil mobil rentalnya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, pada Kamis, 6 Juni 2024. Burhanis, pria berusia 52 tahun tersebut, datang bersama tiga rekannya untuk mengambil mobil sewaan (Honda Mobilio) yang tidak dikembalikan oleh penyewa.
Mereka berhasil menemukan mobil tersebut menggunakan pelacakan Global Positioning System (GPS). Saat Burhanis membuka pintu mobil dengan kunci cadangan yang dibawanya, seorang warga melihatnya dan meneriakinya sebagai maling. Teriakan tersebut memicu kerumunan massa yang kemudian memukuli Burhanis.
Kondisi Korban
Burhanis sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, tiga rekannya mengalami luka-luka dan telah dirujuk ke RSUD Suwondo Pati untuk perawatan lebih lanjut.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh Polresta Pati guna menemukan dan menahan semua pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Jerat Hukum Main Hakim Sendiri
Indonesia telah mengatur konsekuensi hukum bagi pelaku main hakim sendiri. Ini dia penjelasan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang
Dilansir dari Hukum Online Pasal 170 KUHP adalah salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang mengatur mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Berikut adalah penjelasan mengenai isi dan ancaman hukumannya:
Isi Pasal 170 KUHP
1. Pasal 170 ayat (1
"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."
2. Pasal 170 ayat (2)
“Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut."
Penjelasan dan Elemen Penting
1. Kekerasan Terang-terangan dan Bersama-sama
Kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak (terang-terangan) dan dilakukan oleh dua orang atau lebih (dengan tenaga bersama). Ini berarti kekerasan tersebut bersifat kolektif dan dilakukan di depan umum.
2. Kekerasan Terhadap Orang atau Barang
Kekerasan tersebut dapat ditujukan kepada orang atau barang. Kekerasan terhadap orang bisa mencakup pemukulan, penganiayaan, atau tindakan lain yang menyebabkan luka. Kekerasan terhadap barang bisa berupa perusakan atau penghancuran barang milik orang lain.
3. Ancaman Hukuman
- Pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan: Jika hanya terjadi kekerasan secara umum tanpa mengakibatkan kerusakan barang atau luka pada orang.
- Pidana penjara paling lama 7 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kerusakan barang atau luka-luka pada orang.
- Pidana penjara paling lama 9 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat pada korban.
- Pidana penjara paling lama 12 tahun: Jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian (maut).
Konteks Penegakan Hukum
Dalam kasus main hakim sendiri (vigilantisme), pelaku sering kali dikenakan Pasal 170 KUHP karena tindakan kekerasan yang dilakukan bersama-sama di depan umum. Korban atau keluarga korban tindakan main hakim sendiri dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak berwenang, dan pelaku dapat dituntut berdasarkan pasal ini. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada dampak kekerasan yang dilakukan, yaitu apakah hanya menyebabkan luka ringan, luka berat, atau bahkan kematian.
Hubungan dengan Pasal Lain
Selain Pasal 170 KUHP, tindakan main hakim sendiri dapat dikenakan pasal-pasal lain tergantung pada konteks dan dampak perbuatan tersebut, seperti:
- Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Mengatur mengenai penganiayaan dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan tingkat keparahan luka yang diakibatkan.
- Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengatur mengenai penghancuran atau perusakan barang milik orang lain.
Dengan demikian, Pasal 170 KUHP adalah instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pelaku kekerasan yang dilakukan secara kolektif dan terang-terangan, terutama dalam konteks main hakim sendiri.
MICHELLE GABRIELA I JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Kronologi Bos Rental Mobil Dianiaya Warga Hingga Tewas di Pati