Video

3 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati Terancam Penjara 12 Tahun

10 Juni 2024 | 08.57 WIB

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus kematian Burhanis (52 tahun), bos rental mobil asal Kebayoran, Jakarta Pusat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga tersangka pengeroyokan itu akan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) atau (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Pasalnya sama, tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal, ancamannya 12 tahun penjara maksimal," ujar Kasat Reskim Polresta Pati Kompol Arfan Armin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad, 9 Juni 224.

 

Foto: Polresta Pati, Dok.Istimewa, Antara Foto

Editor: Ryan Maulana 

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum