Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Riau masih menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Andry Darma Irawan. Padahal Bripka Andry mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan kasus setoran anggota kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan Bripka Andry masih berstatus DPO sejak meninggalkan tugas pada 7 Maret 2023. “Saat ini Polda Riau masih menetapkan status DPO kepada Bripka Andry,” kata Nandang saat dihubungi, Senin, 19 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara itu, Bripka Andry enggan disebut mangkir tugas dan akan kembali ke Polda Riau untuk berkoordinasi secepatnya. “Saya akan koordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur,” kata Bripka Andry saat ditemui di Propam Polri, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Didampingi ibunya, Bripka Andry membuat laporan ke Yanduan Propam Mabes Polri pada Senin, 19 Juni 2023. Surat laporan tersebut akan digunakan untuk melengkapi syarat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Berdasarkan surat tanda terima Propam Polri, Bripka Andry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol Petrus Hottiner Simamora, selaku Komandan Batalyon B Pelpor Satbrimob Polda Riau. Kompol Petrus diduga telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan bawahannya untuk mencari uang setoran.
Bripka Andry Darma Irawan viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.