Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Andry Dharma Irawan, anggota Brimob yang membongkar adanya setoran ke atasan, menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau, Senin 26 Juni 2023. Ia sudah 68 hari tidak masuk dinas dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komiaris Besar Nandang Mu'min Wijaya mengatakan Bripka Andry telah menyerahkan diri pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang Senin 26 Juni 2023.
Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.
Pelanggaran disiplin dan kode etik
Selain itu, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Bidang Propam dan juga Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali dan pelanggaran kode etik sebanyak empat kali.
"Untuk sidang kode etik menunggu hasil putusan, sidang yang menentukan. Untuk sanksi maksimal kode etik bisa saja dari Komisi Kode Etik memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), meskipun yang ringan tentu juga ada," tutur Nandang.
Sebelumnya, Bripka Andry mencurahkan isi hatinya di media soal soal mutasi tanpa alasan jelas. Selain itu, anggota polisi yang bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir itu juga mengaku diminta mencari uang oleh atasannya.
"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan. Adapun Kompol Petrus Hottiner Sima, atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut, telah dicopot sejak Maret 2023.
"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Komisaris Besar Johanes Setiawan.
Saat ini, Kompol Petrus Hottiner beserta tujuh anggota Brimob lainnya telah ditahan ke Patsus Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan. Jumlah ini kemudian bertambah setelah Bripka Andry juga menyerahkan diri.