Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Polisi Kepala atau Bripka Andry Darma Irawan mengadukan kasus dugaan setorannya kepada Komisaris Polisi Petrus Simamora ke Propam Mabes Polri hari ini, Senin, 19 Juni 2023. Bripka Andry membuat laporan didampingi ibundanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mendatangi Propam Mabes Polri untuk menanyakan tindak lanjut pengaduan yang dilayangkannya kepada (pelayanan dan pengaduan) Yanduan Propam Polri. Berdasarkan surat tanda terima Propam Polri, Bripka Andry melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol Petrus Hotiner Simamora, selaku Komandan Batalyon B Pelpor Satbrimob Polda Riau. Kompol Petrus diduga telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintahkan bawahannya untuk mencari uang setoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andry mengatakan surat pengaduan dilayangkan untuk melengkapi berkas permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kami berharap surat Yanduan ini untuk melanjutkan permohonan perlindungan ke LPSK,” kata Andry saat ditemui di Yanduan Propam Polri, Senin, 19 Juni 2023.
Bripka Andry Darma Irawan viral setelah menceritakan soal praktik setoran yang dilakukan oleh atasannya di akun media sosial Instagram. Andry merupakan anggota Brimob Batalyon B Pelopor Polda Riau yang bermarkas di Panipahan, Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Awalnya, Andry menceritakan soal proses mutasi yang dialaminya. Dia dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A yang berada di Kota Pekanbaru. Tak hanya dimutasi, Andry menyatakan mendapatkan penurunan pangkat atau demosi.
Andry menyatakan tak tahu penyebab mutasi dan demosi tersebut. Dia pun menolak proses tersebut dengan alasan sedang mengurus ibunya yang tengah sakit. "Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun Instagram @andrydarmairawan07.2.
Untuk mengupayakan pembatalan mutasi tersebut, Andry mengaku sempat bertemu dengan Komandan Brimbob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol. Dalam pertemuan itu, Ronny menjelaskan bahwa Andry dimutasi bukan karena adanya kesalahan, melainkan karena sudah terlalu lama berada di Batalyon B. Ronny pun menyebut bahwa Andry tak memiliki kontribusi pada kesatuannya.
Tak terima dengan penjelasan Ronny, Andry kemudian menceritakan bagaimana dirinya berkontribusi dengan memenuhi semua permintaan komandannya, Kompol Petrus Simamora. Menurut Andry, dirinya sempat memenuhi perintah Petrus untuk mencarikan dana untuk pembangunan Pondok Bersalin Desa (Polindes) yang terletak di markas Batalyon B Brimob Polda Riau. Andy menyatakan mengajukan proposal pembangunan Polindes itu ke Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Tak hanya itu, Andry juga menyatakan bahwa Kompol Petrus kerap memintanya menyediakan sejumlah uang. Dia mengaku selalu memenuhi permintaan Petrus tersebut. Untuk membuktikan ceritanya, Bripka Andry mengunggah foto tangkapan layar percakapannya dengan Kompol Petrus hingga bukti transfer yang menurut dia total bernilai Rp 650 juta. Hingga saat ini, Propam Polda Riau telah menahan Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lain terkait dengan kasus setoran tersebut.
Pilihan Editor: Polda Riau Tetapkan Bripka Andry sebagai DPO