Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi Septia Dwi Pertiwi dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia dan SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network) mendatangi gedung Kejaksaan Agung untuk menuntut agar Septia dibebaskan dari Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Septia merupakan mantan buruh PT Hive Five yang dilaporkan oleh pengusaha sekaligus pemilik PT Hive Five, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta agar Kejaksaan Agung memerintahkan pembebasan atas Septia" ujar koordinator aksi sekaligus kuasa hukum, Ganda M Sihite, di Gedung Kejaksaan, Kamis, 5 September 2024.
Ia menjelaskan, Septia sebelumnya menyuarakan bentuk pelanggaran hak pekerja yang dialaminya di PT Hive Five melalui sosial media X. Ia mengkritik perihal upah di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam hingga pemotongan gaji sepihak serta tidak adanya slip gaji.
Perihal cuitannya, Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggara Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat ( 3) dan atau Pasal 36 UU ITE. Dan Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Selama peneriksaan di Polda, Ganda mengatakan Septia bersikap koperatif, jadi menurutnya Kejaksaan tidak perlu melakukan penahanan. Ia juga mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan yang tidak kunjung mendapat respon.
Ganda mengatakan, penahanan Septia merupakan bentuk kriminalisasi, sebab apa yang disuarakan merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Ia meminta Kejaksaan untuk menghentikan kasusnya. Septia sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024 dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pusat pada 26 Agustus 2024.
Saat menyampaikan aksi, perwakilan dari tim advokasi diterima oleh bagian Humbaga Kejaksaan Agung. Mereka menyampaikan dua poin yakni menuntut pembesan Septia dan meminta Kejagung untuk memeriksa Jaksa Penuntut Umun kasus yang tidak memberikan informasi atau respon atas pengajuan penahanan yang mereka ajukan.
Pilihan Editor: 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban