Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik

9 Oktober 2024 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi, memilih berdamai dengan Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama Jhon LBF. Perdamaian ini tercapai dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini Rabu, 9 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Gimana Septia, mau minta maaf? Kan, saudara sebelumnya minta restorative justice?" tanya ketua Majelis Hakim Saptono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mau Yang Mulia," jawab Septia. Ia dan Jhon LBF pun bersalaman di depan majelis hakim

Jhon LBF melaporkan Septia atas dugaan pencemaran nama baik. Septia lewat akun Twitter atau X menyebut adanya pelanggaran hak pekerja di PT Hive Five saat ia masih menjadi buruh. Ia mengkritik perihal upah di bawah UMR, upah lembur yang tidak dibayar, jam kerja yang melebihi 8 jam, hingga pemotongan gaji sepihak serta tidak adanya slip gaji.

Septia kemudian dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 36 UU ITE serta Pasal 51 Ayat (2), Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP ke Polda Metro Jaya.

Jhon LBF menerima permintaan maaf Septia dan juga bersedia berdamai. Ia mengklaim tidak akan mempermaslahkan nilai uang kerugian yang sebelumnya dipermasalahkan. "Saya tidak butuh uang dari perkara," ujar Jhon LBF saat ditanya soal tuntutan uang ganti ruginya. 

Jhon LBF sempat mengatakan mengalami kerugian materiel akibat cuitan yang diunggah Septia, yakni berupa batalnya kerja sama antara perusahaannya dan perusahaan lain. Ia mengaku merugi Rp 100 juta untuk kerja sama jasa hukum ketenagakerjaan.

Meski menyerahkan keinginan berdamai kepada terdakwa Septia, tetapi Jhon tetap meminta agar Septia melakukan klarifikasi atas tuduhan-tuduhan yang telah diberikan kepada perusahaannya. 

Kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan mengatakan permintaan maaf bukan berarti  kliennya mengakui apa yang selama ini diutarakan salah. "Lebih ke, barangkali menyinggung perasaan orang lain," ujar dia. 

Perihal proses perdamaian yang diminta hakim untuk segera ditindaklanjuti, Jaidin menyatakan masih akan membahasnya dengan tim dan Septia, apakah akan berdamai di luar persidangan atau di dalam persidangan. Dalam kasus ini Septia telah ditahan sejak 26 Agustus 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus