Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Capim KPK: Penyerahan Nama hingga Sorotan dari IM57+ Institute

Nama capim KPK yang lolos seleksi akhir pansel sudah di tangan Jokowi hingga kini belum diserahkan ke DPR

3 Oktober 2024 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK yang lolos seleksi akhir pansel KPK sudah di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi hingga kini belum diserahkan ke DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi punya waktu dua pekan setelah menerima daftar nama capim dan cadewas KPK dari pansel untuk diserahkan ke DPR. “Sejauh ini belum ada tanggal yang pasti terkait penyerahan nama ke DPR,” kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Penyerahan Nama ke DPR

Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama-nama capim dan cadewas ke DPR sifatnya hanya administratif, karena kandidat tersebut sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel. 

“Tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon anggota dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pelantikan pada 20 Oktober,” kata Dini, pada Kamis, 3 Oktober 2024. “Karena siapa pun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel.”

2. Andil Jokowi

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha mengatakan bahwa, Jokowi, memiliki andil terhadap sepuluh nama capim KPK yang lolos seleksi akhir. "Perlu diluruskan bahwa sepuluh nama yang diusulkan adalah pilihan presiden," katanya ketika dihubungi, Rabu, 2 Oktober 2024.

Hal itu telah tertuang dalam Pasal 30 ayat 9 Undang-undang KPK. "Jangan sampai pengumuman pansel ke publik menjadi distorsi, sehingga seakan presiden tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Praswad menyoroti sejumlah nama capim KPK yang berasal dari aparat penegak hukum. Menurut Praswad, capim yang berlatar belakang penegak hukum itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Menurut dia, hal itu uga menjadi problem seperti komposisi KPK era Firli Bahuri. "Upaya mencegah (konflik kepentingan) harus serius, termasuk seluruh kandidat dari unsur penegak hukum harus berhenti sebelum dilantik," jelasnya.

3. Rekam Jejak Kandidat Kurang Baik

Dari sepuluh calon pimpinan KPK, terdapat beberapa nama yang menjadi sorotan karena memiliki rekam jejak yang kurang baik. Salah satunya, Ibnu Basuki Widodo, yang menjadi satu-satunya hakim, yang lolos seleksi akhir capim KPK. 

Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo, tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014  dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. 

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai bahwa rekam jejak yang dimiliki figur bermasalah ini patut dipertanyakan oleh DPR ketika fit and proper test. "Bukankah bisa dianggap tidak pro pemberantasan korupsi," katanya, Selasa, 1 Oktober 2024.

Ada pula Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Johanis Tanak yang lolos seleksi akhir tes calon pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029. Pada 2023, Johanis sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Namun, dia lolos dari dugaan pelanggaran etik tersebut dan dinyatakan tidak bersalah.

3. Kriteria Capim

Sebelumnya, pansel KPK telah menyerahkan sepuluh nama, masing-masing capim dan cadewas KPK ke Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024. Nama-nama yang diserahkan ke kepala negara itu dinyatakan lolos seleksi akhir tes wawancara dan tes kesehatan.

Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria, mengatakan terdapat tiga kriteria yang digunakan untuk menyaring para capim dan calon dewas tersebut. "Kriteria yang kami terapkan, integritas, kapabilitas, dan aksesibilitas," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Arif menambahkan, Pansel KPK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan untuk memutuskan kandidat yang lolos rangkaian seleksi termasuk reputasi dan kepercayaan publik terhadap capim dan cadewas KPK. 

4. Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda

Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Gusrizal juga menjadi salah satu yang disorot dalam seleksi calon dewas lembaga antirasuah ini. Dalam catatan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI, Gusrizal terindikasi memiliki relasi politik dengan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang anti-KPK. Gusrizal juga tercatat sebagai hakim yang pernah memvonis ringan Miranda S. Gultom dalam perkara korupsi Bank Indonesia pada September 2012. 

Pernikahan mewah anaknya, Muhammad Khairi dengan Kiky Saputri, juga menjadi salah satu pertanyaan pansel saat tes wawancara calon dewas KPK pada 19 September 2024.
Gusrizal menyatakan apabila dirinya menjadi dewas KPK, ia akan berupaya menjaga keluarganya supaya tidak ada penyalahgunaan. "Jika terpilih, saya akan menjaga sikap. Anak dan menantu saya, akan saya jaga agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan,” katanya.

NOVALI PANJI NUGROHO | ERVANA TRIKARINAPUTRI | HENDRIK YAPUTRA | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus