Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gojek melakukan sejumlah langkah antisipasi terulangnya penggunaan akun palsu dalam kasus kurir GoSend bawa kabur paket kamera Rp 28 juta.
Rosel Lavina, Head of Corporate Affairs Product Communication PT Gojek Indonesia mengatakan telah melakukan pembenahan untuk mengantisipasi jual beli akun driver Gojek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Fitur dan proses verifikasi muka saat ini lebih ketat dan telah diperbaharui dengan versi terkini (versi 1.40.1).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Mengedukasi mitra driver dan penegakan sanksi sesuai dengan Tartibjek - Tata Tertib Gojek termasuk di antaranya sanksi sesuai putus mitra serta melakukan blacklist agar driver tidak dapat mendaftar lagi di ekosistem Gojek,
3. Mengedukasi pelanggan untuk memberikan keterangan detail tentang barang yang dikirim serta imbauan untuk memakai asuransi yang tersedia.
Rosel mengimbau para konsumen untuk menghubungi call center Gojek di [email protected] jika mendapatkan kendala terhadap layanan. Konsumen juga dapat mengunjungi https://www.gojek.com/id-id/aman-bersama-gosend/ untuk pusat informasi mengenai perlindungan asuransi dan alur pelaporan serta klaim.
Rosel mengatakan Gojek minta maaf atas kasus pencurian barang milik konsumen yang dilakukan kurir GoSend yang menggunakan akun palsu.
"Kami sangat menyayangkan dan memohon maaf atas kejadian. Keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menggunakan layanan Gojek merupakan fokus utama kami,” kata Rosel melalui keterangan resminya yang diterima Tempo, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurutnya Gojek telah menginvestigasi dan menemukan bahwa oknum driver yang tercatat itu tidak mengirimkan pesanan barang ke alamat tujuan.
“Untuk itu, kami telah memutus kemitraan dan melakukan blacklist agar yang bersangkutan tidak mendaftar lagi di ekosistem Gojek,” ucapnya.
Rosel mengatakan Gojek tidak mentolerir segala bentuk tindak pelanggaran dan pidana, termasuk pencurian barang, dan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga menjelaskan alasan customer tidak boleh membuat laporan polisi dalam kasus kurir bawa kabur paket karena klaim asuransi sedang dalam proses.
“Sejalan dengan hasil investigasi kejadian yang dilaporkan, saat ini kami tengah memproses pengajuan klaim senilai harga barang dan pengembalian dana kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Masa klaim asuransi membutuhkan maksimal 14 hari kerja bagi pihak asuransi setelah persetujuan nilai klaim untuk melakukan pembayaran ke nomor rekening pelanggan.
Selanjutnya korban berharap klaim asuransi segera cair...
Korban Berharap Uang Asuransi Kamera Itu Segera Cair
Kasus pencurian ini bermula dari kurir GoSend diduga membawa kabur kamera Sony FX30B Cinema Line berikut baterai dan tas seharga Rp28 juta milik seorang videografer. Ricky alias Kiting selaku korban mengalami musibah ini pada Senin, 15 Mei 2023.
Pelaku membawa paket kamera yang baru saja dibeli. "Gue yang pesen (jasa kurir GoSend), karena di kantor temen gue, jadi penerimanya ini nama temen gue nih, namanya Fariz. Cuma nomor kontaknya nomor gue," kata laki-laki berusia 34 tahun itu saat dihubungi, Sabtu, 20 Mei 2023.
Awalnya, Kiting membeli secara daring kamera sinema beserta baterai dan tas di toko bernama Witacom. Dia sudah mengenal toko tersebut yang berada di Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sebelum memilih jasa kurir GoSend, dia hendak meminta kurir dari toko tersebut. Namun, akhirnya memilih jasa dari Gojek itu karena kurir toko sedang tidak bisa mengantar.
Pihak toko telah memotret wajah kurir beserta paket yang akan diantar ke Kiting. Kemudian ada identitas KTP kurir yang juga disertakan pada foto yang berbeda.
Dari identitas itu, KTP tertulis atas nama Rendi Ramadhani P. yang tinggal di Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara. Paket pun berangkat dari toko, tapi jejaknya menghilang ketika akan sampai pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB.
Tujuan pengiriman paket berada di Jalan Gunung Sahari, kantor dari teman Kiting. "Terus seperjalanan gue nunggu di depan gerbang kantor buat nungguin. Sesekali guengecek aplikasi, ternyata menjauh, nih, ceritanya, titik GPS-nya itu menjauh," ujar Kiting.
Beberapa menit kemudian status paket telah delivered, tapi Kiting dan temannya tidak pernah menerima. Sedangkan status paket sudah tertuliskan diterima oleh Fariz, rekan dari Kiting.
Dari foto bukti penerimaan hanya terlihat warna merah, bukan siapa yang menerima paket. Videografer ini pun panik dan melapor ke kantor Satuan Tugas Gojek yang menangani masalah ini.
"Terus akhirnya besoknya gua ke kantor Satgas Gojek itu di daerah Kemang. Karena ada beberapa temen yang ikutan nge-mention-in Gojek, akhirnya kasus itu langsung diangkat," tutur Kiting.
Untuk perlindungan, dia telah menyertakan asuransi kehilangan. Menurut dia, uang bisa kembali dengan batas Rp 25 juta saja. Namun, kata Kiting, beberapa kasus bahkan ada yang bisa dicairkan penuh.
Dari kejadian ini, dia berharap uang pembelian kamera sinemanya bisa kembali dari asuransi yang digunakan. "Gue yang penting cair aja lah asuransinya, gue juga udah pusing," katanya.
Dari informasi yang dia dapat, pencairan uang antara minimal tujuh atau 14 hari. Namun dia memberi waktu 14 hari. Jika uangnya belum cair, dia akan melaporkan pelaku ke polisi.
Namun pihak Gojek menyarankan agar tidak melapor ke polisi dulu karena masalah ini sedang diselidiki internal perusahaan. Sambil menunggu, dia juga telah meminta bantuan ke rekan-rekan ojek online dan teman-temannya untuk menelusuri pelaku.
"Lebih ke bantu viralin dulu aja kali, ya. Jadi hari ke-14 mungkin itu udah to the max lah, gue coba untuk ngerahin anak-anak sosmed," ujar Kiting.
Kamera milik pribadi itu sebenarnya akan digunakan untuk keperluan pekerjaan sebagai videografer lepas. Tetapi musibah justru menimpanya.
KTP kurir diduga palsu
Kiting menduga KTP kurir yang mengirim paketnya adalah palsu. Dia telah berkoordinasi dengan rekan-rekan ojek online dan ada yang datang langsung ke alamat pelaku sesuai KTP.
Tetapi, tidak ada seorang warga yang mengenal atas nama Rendi Ramadhani P. Menurut keterangan dari Satgas Gojek, kata Kiting, diduga ini merupakan bagain dari modus pembelian akun joki.
Wajah pelaku dengan yang ada di KTP pun berbeda. "Jadi kan akun yang ini atas nama Rendi Ramadhani, dijual sama orang, entah dijual, entah dikasih, entah gimana. Pokoknya kalau Satgas bilang ini udah modus yang suka jual akun," ujar Kiting.
Diduga nama Rendi bukan nama asli kurir Gojek yang membawa kabur kamera sinema milik Kiting. Dia menyayangkan dirinya dan pihak toko tidak mendapatkan nomor telepon pelaku.
Pilihan Editor: 3 Respons Gojek Soal Kasus Kurir GoSend yang Bawa Kabur Kamera Rp28 Juta