Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Rumah pedangdut legendaris Elvy Sukaesih nampak sepi usai penggrebekan narkoba terhadap anaknya, Dhawiya Zaida sehari lalu. Pintu depan dan belakang rumah yang terletak di Jalan Usaha, RT 01 RW 05, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur itu digembok.
Elvy Sukaesih punya dua rumah yang menyambung membentuk huruf L. Bagian depan rumah bernomor 18, sedangkan bagian belakang bernomor 50.
Tidak ada aktivitas apapun di pintu depan rumah. Sementara di bagian belakang, hanya terlihat dua mini bus Avanza dan CRV sedang terparkir. Tempo sempat mengetuk pintu pagar dan menyampaikan salam, namun tidak ada respon apapun dari dalam rumah.
Baca : Begini Posisi Anak-anak Elvy Sukaesih Lagi Nyabu Ditangkap Polisi
Nuris, salah satu tetangga mengatakan rumah itu memang sering sepi. Para penghuninya, kata dia, memang jarang keluar rumah. "Paling kalau ada acara aja baru rame," kata pria 30 tahun ini, ditemui di rumahnya yang bersebelahan dengan rumah sang Ratu Dangdut, Sabtu, 17 Februari 2018.
Dari dalam rumah itu, polisi menangkap dua anak Elvy Sukaesih, yaitu Dhawiya Zaida (33) dan Syehan (46) pada Jumat, 16 Februari 2018 dini hari. Selain itu polisi juga menangkap tunangan Dhawiya, Muhammad (34) dan istri Syehan, Chauri Gita (31) tahun. Mereka semua ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dari tangan Muhammad, polisi menyita beberapa barang bukti yaitu, 0,38 gram sabu, sehelai celana jins warna biru, dan sebuah telepon seluler. Sedangkan dari Dhawiya, polisi menyita sebuah dompet berisi 0,45 gram sabu dan satu klip plastik berisi 0,49 gram sabu.
Dari Dhawiya polisi juga menyita 2 buah alat isap sabu, 9 buah cangklong, 4 buah selang plastik, 1 bungkus sedotan plastik, 1 gulung aluminium foil, 1 buah alat isap sabu bekas pakai, 3 kantong berisi plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 kota alat isap sabu, dan 2 unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, anak-anak dan menantu Elvy Sukaesih dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
M ROSSENO AJI | ALFAN HILMI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini