Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembawa acara ternama Coki Sitohang ikut terseret kasus penipuan robot trading DNA Pro. Penyidik berencana memeriksa Coki pada pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Coki pada Rabu kemarin, 20 April 2022, namun Coki meminta pengunduran pemeriksaan itu hingga pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara CS yang seharusnya (diperiksa) pada hari ini meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 20 April 2022.
Gatot menyatakan pemeriksaan terhadap Coki Sitohang dijadwalkan pada hari Senin tanggal 25 April mendatang.
"Kemungkinan (diperiksa) Senin depan. Karena selebritas ini minta beberapa kali dijadwalkan ulang," ujarnya.
Sejumlah selebritis lainnya sebelumnya juga telah dipanggil polisi dalam perkara DNA Pro ini. Mereka juga meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
Beberapa figur publik yang minta penjadwalan ulang di antara penyanyi Rossa yang sedianya diperiksa Senin lalu namun diubah menjadi Rabu 20 April 2022, namun ibu satu anak itu tidak hadir di Bareskrim Polri pada Rabu kemarin.
Hari ini, penyidik juga akan memanggil dua selebritis tanah air, Billy Syahputra dan Yosi Project Pop, sementara penyanyi jebolan ajang pencari bakat Indonesia Idol Virzha dijadwalkan menjalani peemeriksaan pada Jumat, 22 April 2022 besok.
Tiga selebritis yang telah menjalani pemeriksaan adalah desainer Ivan Gunawan dan pasagnan Rizky Billar serta Lesti Kejora. Ivan yang mengaku mendapatkan kontrak sebagai brand ambasador DNA Pro pun telah mengembalikan dana sebesar Rp 921,7 juta.
Kemarin, pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan. Keduanya juga mengembalikan uang Rp 1 miliar yang diberikan Stefanus Richard, pendiri Team Octopus yang mengoperasikan DNA Pro.
Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan tujuh di antaranya telah ditangkap. Mereka adalah Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR, Jerry Gunanda (JG), Stefanus Richard (SR), Roby Kusuma (RK).
Sementara 5 orang tersangka lainnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Januari lalu.