Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

David Yulianto Pakai Pelat Dinas Polri Palsu untuk Lewat Jalur Busway dan Bahu Jalan Tol

David Yulianto, pengemudi Mazda berpelat nomor Polri yang menodongkan pistol kepada sopir taksi online ditetapkan tersangka penganiayaan

7 Mei 2023 | 18.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - David Yulianto, 32 tahun, memakai pelat nomor dinas Polri palsu agar bisa melewati jalur bus Transjakarta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap,” kata Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Uly, Ahad, 7 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan senjata air soft gun ia gunakan dengan alasan untuk menjaga diri. Polisi masih mendalami alasan rinci David membeli senjata tersebut.

“Untuk pistol air gunnya untuk menjaga diri. Itu keterangan sementara, masih didalami,” ucapnya.

David Yulianto, pengemudi Mazda berpelat nomor Polri yang menodongkan pistol kepada sopir taksi online di tol dalam kota ditetapkan tersangka penganiayaan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan David dilaporkan oleh korban. 

Trunoyudo mengatakan tersangka adalah warga Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. "Proses penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Mei 2023.

David ditangkap Jumat sore pukul 17.00 di Apartemen M Town Residence, Serpong, Kabupaten Tangerang. Polisi mendapatkan lokasi keberadaannya setelah menebar informasi ke masyarakat perihal ciri-ciri dan kendaraan yang dibawa pengemudi Mazda yang viral karena melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol ke pengendara lain.

Laki-laki berusia 32 tahun itu merupakan seorang karyawan swasta. Dia masih tinggal bersama orang tuanya di alamat yang sama pada KTP.

"Pasal yang dilanggar yaitu 352 KUH Pidana dan/atau Pasal 335 KUH Pidama dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," tutur Trunoyudo.

Ancaman paling tinggi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana selama satu tahun penjara. Sedangkan pada Undang-Undang Darurat selama 20 tahun penjara.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus