Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Pastikan Pelaku Aksi Koboi di Jalan Tol David Yulianto Pakai Senjata Ilegal

David Yulianto, pelaku yang menodongkan air gun kepada sopir taksi online di jalan tol kawasan Tomang, Jakbar dipastikan memakai senjata ilegal.

31 Mei 2023 | 04.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan pistol air gun yang digunakan David Yulianto untuk menodong sopir taksi online di jalan tol adalah ilegal. Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Emil Winarto berujar, air gun ilegal beredar, apalagi digunakan di Tanah Air.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau air gun itu jenisnya di Indonesia ilegal, kecuali air soft gun, karena bahayanya ada kandungan gotrinya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 30 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Emil menerangkan gotri adalah peluru berbentuk bola besi berukuran kecil. Jika seseorang tertembak peluru itu, maka dampaknya berbahaya. Dia tak mendetailkan bahaya yang dimaksud. 

"Jadi, senjata air gun itu senjata yang berisikan gotri yang menyerupai ada kandungan CO2," ujar Emil.

Sebelumnya, David menggunakan senjata ini untuk mengancam sopir taksi online yang menghalangi jalurnya saat berkendara di Jalan Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Selain melakukan aksi koboi itu, David juga mengendarai Mazda 6 berpelat dinas polisi bodong.

David membeli air gun melalui laki-laki berinisial E. Dia sudah ditangkap di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara pada Senin, 29 Mei 2023 pukul 15.00 WIB.

E terlebih dahulu membeli pistol senilai Rp 3,5 juta itu secara daring sebelum dijual kepada David. Polisi akan menyelidiki siapa penjual senjata untuk E.

"Untuk sementara fakta penyidikan, saudara E membelinya melalui media online sebesar Rp 3 juta, di mana ditawarkan ke David Rp 3,5 juta. Jadi, saudara E mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu," tutur Emil.

E, lanjut dia, pernah memiliki hubungan kerja dengan David di bagian keamanan. Selain itu, dia juga mantan sopir di suatu perusahaan restoran.

Karena perbuatannya, pemasok air gun kepada David Yulianto ini dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidana yang menanti maksimal 20 tahun penjara.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus