Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap laki-laki inisial E yang menyuplai pistol untuk "koboi jalanan David Yulianto, pengemudi Mazda 6 yang todongkan pistol ke sopir taksi online di jalan tol. Kepala Unit I Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Emil Winarto menuturkan, senjata yang dijual ke David ternyata jenis air gun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi senjata air gun itu senjata yang berisikan gotri, yang menyerupai ada kandungan CO2," ujar Emil di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pistol itu digunakan David untuk mengancam sopir taksi online yang menghalangi jalurnya saat berkendara di Jalan Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Selain melakukan aksi koboi itu, David juga mengendarai Mazda 6 berpelat dinas polisi bodong.
Penjual pistol berinisial E ini ditangkap di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2023 pukul 15.00. Dia menjual pistol air gun kepada David seharga Rp 3,5 juta.
"Untuk sementara fakta penyidikan, saudara E membelinya melalui media online sebesar Rp 3 juta, ditawarkan ke David Rp 3,5 juta. Jadi saudara E mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu," tutur Emil Winarto.
Dia mengatakan polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut siapa penjual pistol air gun itu kepada E. Senjata air gun ilegal di Indonesia. "Kecuali air soft gun. Karena bahayanya ada kandungan gotrinya," katanya.
Akibat menjual air gun ilegal itu kepada David Yulianto, E dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidana maksimal yang menanti 20 tahun penjara.
Pilihan Editor: David Yulianto si Koboi Jalanan Minta Maaf dan Akui Pakai Pelat Palsu Polri