Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menahan Kepala Kemanan Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Taufik atas kasus pungutan liar terhadap narapidana. Pelaku langsung dilakukan penahanan usai menjalankan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap tersangka T berdasarkan sprint penahanan No 14/VI/2017/ Dit Reskrimsus Polda Riau," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Selasa malam, 6 Juni 2017.
Baca: Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru, Dirjen Pemasyarakatan: Polisi Cari Bukti
Menurut Guntur, setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah menemukan sejumlah bukti awal keterlibatan pelaku berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, RR dan RK. "Ada bukti transfer dan dokumen dari keluarga narapidana kepada pelaku," ucap Guntur.
Nama Taufik sudah muncul ke permukaan sejak awal. Taufik disebut-sebut sebagai dalang praktik pungli saat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mendengarkan keluhan para napi pasca-peristiwa kaburnya 473 napi dari Rutan Sialang Bungkuk.
Taufik memasang tarif pungli hingga jutaan rupiah bagi napi yang ingin pindah kamar. Pungli juga terjadi secara masif saat napi menerima telepon atau kunjungan tamu.
Guntur memastikan, perkara pungli di Rutan Pekanbaru tidak akan terus didalami. Polisi masih mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk kepala rutan serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pungli Rutan Pekanbaru terungkap menyusul peristiwa kaburnya 473 napi pada 5 Mei 2017, sebelum salat Jumat. Mereka kabur dengan cara mendobrak salah satu pintu hingga terbuka. Sebanyak 334 napi kabur berhasil ditangkap lagi, tapi sisanya 139 napi masih buron.
Kaburnya narapidana itu diduga karena kekecewaan mereka atas pelayanan rutan yang buruk dan maraknya praktik pungli di sana. Selain itu, mereka mengaku kerap dipersulit dalam pengurusan cuti bersyarat. Ditambah lagi. jumlah narapidana di sana melebihi kapasitas. Rutan Kelas II-B Pekanbaru yang seharusnya diisi 368 orang justru dihuni lebih dari 1.800 tahanan.
Meski telah memeriksa 22 saksi terkait dengan kasus pungli Rutan Pekanbaru, polisi belum menyentuh pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun proses penyidikan masih berlanjut.
Baca juga: Kemenkumham Riau Janji Tuntaskan Dugaan Pungli di Rutan Pekanbaru
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 12 e atau 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
RIYAN NOFITRA
Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini