Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan diplomat Nigeria sempat melawan saat akan dibawa petugas ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Warga Nigeria yang baru belakangan diketahui diplomat itu juga sempat ingin memecahkan kaca mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan bahkan berusaha memecahkan kaca mobil menggunakan rokok elektrik yang direbut dari petugas,” kata Ibnu dalam konferensi pers daring, Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan peristiwa bermula saat petugas imigrasi melakukan pengecekan rutin di apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 7 Agustus 2021. Saat diminta menunjukkan paspor, warga Nigeria itu menolak dan menantang petugas imigrasi membawanya ke kantor. Karena itu, petugas imigrasi tak tahu status dia sebagai diplomat Nigeria. Petugas membawa warga asing itu ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menggunakan mobil.
Di dalam mobil, menurut Ibnu, warga negara Nigeria itu menunjukkan kegelisahan dan sikap agresif. Dia berteriak, menggigit, meronta, menyikut petugas dan ingin memecahkan jendela mobil. Akibatnya, seorang petugas mengalami luka di bibir. “Petugas memegang tangan dan kepala yang bersangkutan untuk mencegah kondisi memburuk,” kata Ibnu.
Warga Nigeria itu baru mau menunjukkan identitasnya saat tiba di kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Di situlah baru diketahui statusnya sebagai diplomat Nigeria. Pihak imigrasi melakukan verifikasi ke Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri mengkonfirmasi status orang tersebut.
Ibnu mengatakan Duta Besar Nigeria untuk Indonesia Usman Ogah datang ke kantor Imigrasi pada sore harinya. Dalam pertemuan itu, pihak Imigrasi dan Kedutaan Besar Nigeria sepakat menyelesaikan masalah ini dengan damai. “Kedua belah pihak mengakui terjadi kesalahpahaman dan sepakat menyelesaikan masalah ini dengan damai,” ujar dia.
Baca: Kronologi Kasus Diplomat Nigeria: Penjelasan Kemenkumham hingga Upaya Kemenlu