Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotel Aruss di Jalan Dokter Wahidin Kota Semarang tetap beroperasi meski telah disita oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Hotel yang belum genap tiga tahun dibuka itu diduga hasil pencucian uang judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Operasional Hotel Aruss tetap berjalan seperti biasanya," kata Penasihat Hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, setelah berstatus disita Hotel Aruss kini dijaga oleh aparat. "Dalam bentuk penjagaan dan pengawasan oleh pihak yang diberikan tugas dan kewenangan oleh undang-undang," tuturnya.
Menurut Maulana, pengelola hotel bintang empat itu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Untuk itu dengan berdasarkan pada asas “presumtion of innocence” operasional Hotel Aruss tetap berjalan," ucap dia.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pihaknya telah menyita Hotel Aruss karena diduga berhubungan dengan pencucian uang judi online. Hotel yang dikelola PT AJP tersebut, menurut Helfi, menerima dana yang ditransfer melalui rekening seseorang berinisial FH.
Hasil penelusuran polisi, uang di rekening FH tersebut merupakan transfer dari lima rekening yang diduga pemain dan bandar judi online.
“Yang pertama rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP,” kata Helfi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025.
Rekening tersebut, menurut Helfi, dibuat oleh bandar yang berhubungan dengan laman judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola. Dalam melakukan pencucian uang, menurut dia, komplotan ini menampung uang hasil pengelolaan situs judi online ke sejumlah rekening nominee yang telah dibuat. Uang di rekening nominee itu lantas ditransfer, atau ditarik secara tunai untuk dipindahkan ke rekening nominee lain.
“Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, menurut Helfi, saat ini semua nama itu masih berstatus sebagai saksi dugaan TPPU. Dia menyatakan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan apakah para saksi tersebut akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Helfi juga menyatakan pihaknya hanya akan fokus pada tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana judi online akan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber.