Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

4 April 2024 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan tiga tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay. Ghisca belum memutuskan mengambil langkah hukum banding.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami masih pikir-pikir, ya," kata kuasa hukum Ghisca, Derman Situmorang, seuasai mengikuti sidang putusan Ghisca di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Ghisca terungkap atas penyelidikan Kepolisian Metro Jakarta Pusat setelah menerima banyak laporan dari korban penipuan Ghisca. Tipu Ghisca itu perihal modus jual-beli tiket Coldplay. Kasus penipuan jual beli tiket konser Coldplay ini merugikan sekitar 400 orang dengan kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Saat itu Polres menjelaskan 400 korban penipuan membeli tiket konser Coldplay dari para reseller. Tercatat ada lima reseller membeli tiket dari satu orang sama. Terhitung total penipuan karcis Coldplay lebih 2.200 tiket. Dengan total kerugian mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket.

Derman, yang berjalan mengantar Ghisca keluar dari arena sidang, itu menjelaskan bahwa tak ada sanksi hukuman berupa denda yang dikenakan kepada Ghisca. Ia hanya dihukum tiga tahun penjara dalam persidangan siang tadi. "Tadi seperti yang sudah kita dengar, putusannya tiga tahun. Enggak ada denda," ucap dia.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jak penuntut umum atau JPU. Sebelumnya JPU menuntut Ghisca empat tahun penjara. "Sebelumnya tuntutannya empat tahun, cuma tadi pas diputuskan tiga tahun (penjara)," tutur Lulu, salah satu korban penipuan Ghisca, saat ditemui Tempo seusai sidang.

Lulu, 28 tahun, mengatakan tuntutan JPU sebelumnya menyangkut kasus tipu gelap. Lulu bercerita, bahwa untuk laporan yang masuk di Polres Jakarta Pusat berjumlah 10 laporan. "Total nominal itu Rp 7,1 miliar," ucap dia. "Itu total dari semua korban."

Lulu menyampaikan menyesali putusan majelis hakim kepada Ghisca, yang divonis tiga tahun penjara. "Kami sampai sekarang ikuti prosesnya. Dengan kerugian yang begitu banyak, dan banyak orang menjadi korban. Itu bukan uang kami semua, ada banyak korban di bawah kami," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus