Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket konser Coldplay akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024. Informasi sidang mahasiswi nonaktif Universitas Trisakti itu tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkaranya terbagi menjadi dua, yakni pidana dan perdata. Pada gugatan pidana, berkasnya telah teregistrasi tanggal 22 Februari 2024 dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengacara Arya—salah satu korban Ghisca—Ben Immanuel menjelaskan laporan korban terbagi dua. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucap Ben ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Laporan dari Arya itulah yang menjadi gugatan perdata di pengadilan. Berkasnya teregistrasi pada 8 Desember 2023 dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Ben mengatakan Ghisca dan para korbannya sempat mengupayakan jalur mediasi tapi gagal.
Mediasi itu terjadi pada 12 Januari 2024. Ghisca menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada semua korbannya, tapi hanya Arya yang menolak. Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk sebelas korban Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.
Lulu, salah satu korban Ghisca berharap agar mendapat keadilan melalui sidang yang akan diselenggarakan besok. “Mohon doanya supaya korban bisa dapat keadilan,” ucap Lulu melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Februari 2024.
Selain digugat di PN Jakarta Pusat, gugatan yang ditujukan untuk Ghisca dan kedua orang tuanya, Natalis Aritonang dan Vera Debora, juga terdaftar di laman SIPP Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 425/Pdt.G/2023/PN Tng. Gugatan perdata itu didaftarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2023 di PN Tangerang dan tercatat sudah berlangsung persidangan sebanyak tiga kali.
Ghisca digugat setelah 11 orang korbannya melapor ke kepolisian Jakarta Pusat. Mereka adalah reseller yang membeli tiket ke Ghisca. Jika ditaksir, total kerugiannya mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket. Polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.