Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ghisca Debora Aritonang, 19 tahun, tersangka penipuan tiket konser Coldplay digugat secara perdata oleh korbannya. Sidang perdana gugatan perdata itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.
Lulu, salah satu korban penipuan tiket yang dilakukan Ghisca berharap agar mendapat keadilan melalui gugatan perdata besok. “Mohon doanya supaya korban bisa dapat keadilan,” ucap Lulu melalui WhatsApp pada Minggu, 25 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan perdata terhadap mahasiswi non aktif Universitas Trisakti itu tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 819/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia digugat oleh salah satu korbannya, Arya Elanda Zuriat. Pengacara Arya, Ben Immanuel mengatakan keduanya sempat mengupayakan jalur mediasi pada 12 Januari lalu, tapi gagal.
Dalam mediasi itu, pihak Ghisca menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada semua korbannya. Hanya Arya yang menolak proposal damai itu. "Yang saya tahu ada 11 laporan polisi. Laporan itu terbagi dua, Arya sendiri, dan 10 korban lainnya sendiri," ucap Ben ketika dihubungi, Senin, 29 Januari 2024.
Batalnya kesepakatan ganti rugi untuk 11 korban penipuan tiket Coldplay yang diakukan Ghisca itu, menurut Ben karena prinsip restorative justice. "Jadi kalau mau damai semua harus menerima. Kalau satu orang tidak mau menerima perdamaian maka restorative justice batal," kata Ben.
Selain digugat di PN Jakarta Pusat, Ghisca juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Gugatan perdata itu didaftarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2023 di PN Tangerang dan tercatat sudah berlangsung persidangan sebanyak tiga kali.
Ghisca digugat setelah 6 orang korbannya melapor ke kepolisian Jakarta Pusat. Mereka adalah reseller yang membeli tiket ke Ghisca. Jika ditaksir, total kerugiannya mencapai Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket. Polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Desak Permintaan Maaf Pelaku Pungli di Rutan KPK Disiarkan Secara Terbuka