Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan

4 Desember 2019 | 16.50 WIB

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO, Jakarta - Terdakwa kasus suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan kasusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Padahal, Bowo mengakui bahwa pernah menerima uang sebesar 200 ribu dolar Singapura dari Enggartiasto. "Fakta persidangan enggak dipakai, apakah saya dikatakan salah. Orang yang membuktikan tidak dipanggil sama sekali kemudian saya divonis," ujar dia usai mendengar vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korups Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mantan anggota DPR dari Golkar ini mengatakan sudah membeberkan semua aliran dana yang ia terima selama menjalani persidangan, termasuk membeberkan nama-nama yang memberikan uang kepadanya. Sehingga, ia merasa vonis yang dijatuhkan tidak adil.

"Saya divonis dengan tidak ada bukti, dengan tidak ada saksi, apakah ini yang namanya keadilan?  Orangnya (Enggartiasto) tak bisa dihadirkan di persidangan, buktinya tidak ada apa pun tapi saya divonis," kata Bowo. 

Dalam kasus ini KPK sebenarnya telah memanggil Enggartiasto Lukita sebanyak 3 kali.  Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sedang di luar negeri. Enggar kembali dipanggil pada 8 Juli 2019 dan kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan tugas lain. Pada panggilan ketiga, 18 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir.

Sebagaimana diketahui, Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. 

"Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua," kata Hakim Ketua, Yanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu, 4 Desember 2019. 

Majelis hakim mencabut hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Yanto.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu Humpuss mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia Logistik. Selain itu, Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari sumber lainnya.

ANDITA RAHMA

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus