Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono yang divonis 5 tahun penjara memberi pesan kepada anak buahnya agar yang ia alami tak diulangi pegawai Kementerian Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tonny Budiono mengimbau agar bawahannya menghindari suap dan gratifikasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini merupakan contoh agar teman-teman saya tidak mengalami hal yang sama seperti saya," kata Tonny usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 17 Mei 2018.
Hakim memvonis Tonny Budiono lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dikurangi masa tahanan. Hakim menilai Tonny Budiono terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama yaitu Adi Putra Kurniawan sebesar Rp 2,3 miliar dan gratifikasi sekitar Rp 20 miliar.
Pemberian tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek yang melibatkan Kementerian Perhubungan untuk tahun anggaran 2016 dan 2017.
Sebagai pria berumur 60 tahun, Antonius Tonny Budiono mengatakan vonis lima tahun yang ia terima berat. "Cukup sakit. Saya orang tua, saya sudah punya cucu. Untuk hidup bersama cucu saja tidak punya kesempatan," kata dia.
Tonny mengatakan dirinya akan tetap kooperatif untuk membantu KPK membuka fakta-fakta baru dalam kasus gratifikasi dan suap di Ditjen Hubla. "Kalau A ya A, B ya B. Saya akan konsisten," kata dia.