Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dugaan Pemerasan Puluhan Penonton DWP 2024, Mengenal Sidang Kode Etik Polri

Kasus dugaan pemerasan oleh belasan anggota Polri terhadap warga negara Malaysia dalam acara DWP 2024 itu nilainya mencapai puluhan miliar.

31 Desember 2024 | 16.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menjelang sidang etik dugaan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini, institusi Kepolisian (Polri) menjadi sorotan publik termasuk dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project alias DWP 2024 beberapa pekan lalu. Sebelumnya peristiwa menunjukkan adanya penyimpangan perilaku di kalangan anggotanya, yang berlawanan dengan slogan Polri sebagai pengayom masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan pemerasan oleh belasan anggota Polri terhadap warga negara Malaysia dalam acara DWP 2024 itu nilainya mencapai puluhan miliar. Festival DWP 2024 ini berlangsung pada 13, 14, dan 15 Desember 2024 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hari ini akan dilakukan sidang etik Polri terhadap 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, lantas apa itu sidang etik Polri?

Apa itu Sidang Etik Polri?

Dikutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. POL: 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kode Etik Profesi Polri adalah seperangkat aturan yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aturan ini tidak hanya mencakup aspek perilaku dan ucapan, tetapi juga mengatur hal-hal yang wajib dilakukan, dilarang, atau dianggap tidak pantas. Norma-norma tersebut berlandaskan nilai-nilai Tribrata yang menghidupi semangat Pancasila, serta mencerminkan komitmen moral dalam aspek kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Landasan Hukum

Pelaksanaan sidang etik diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006. Sidang ini juga mengacu pada Pasal 12, 13, dan 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Sidang etik dilakukan untuk menegakkan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Sidang etik dijalankan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebuah badan yang bertugas memeriksa dan memutuskan pelanggaran kode etik profesi. KKEP juga menangani pelanggaran lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Komisi ini memastikan anggota Polri yang melanggar kode etik mendapatkan pemeriksaan yang adil melalui proses persidangan.

Sidang etik memiliki beberapa tahapan, yaitu Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri), Sidang KKEP Banding, dan Sidang KKEP Peninjauan Kembali.

Sebelumnya, 18 anggota Polri dari berbagai satuan, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran, diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap 45 warga negara Malaysia penonton DWP. Propam Polri sudah menemukan barang bukti senilai Rp 2,5 miliar terkait kasus ini. Proses investigasi juga melibatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, di mana Polri membuka desk pengaduan untuk memfasilitasi pelaporan korban.

Pramodana dan Rachel Farahdiba Regar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Sidang Etik 18 Polisi Peras Penonton DWP 2024 Digelar Hari Ini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus