Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Bupati Langkat Jelaskan Soal Perkara Kerangkeng Manusia

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana membantah mempekerjakan penghuni sel di kediamannya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit.

7 Februari 2022 | 22.15 WIB

Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin membantah mempekerjakan penghuni sel di kediamannya untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit. Dia mengatakan langkah itu merupakan pelatihan kerja agar penghuni bisa memanfaatkan keterampilan setelah keluar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Supaya keterampilan dari situ orang bisa memanfaatkan di luar,” kata Terbit seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Migran Care melaporkan Terbit Rencana atas temuan kerangkeng di rumahnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Migrant Care menduga Terbit mempekerjakan penghuni kerangkeng di rumahnya tanpa upah. Migrant Care menganggap hal tersebut sebagai perbudakan modern.

Komnas HAM yang menerima aduan menyelidiki kasus ini. Senin ini, Komnas HAM meminta keterangan dari Terbit yang sedang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus suap. Setelah pemeriksaan, anggota Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya perlu meminta pendapat ahli untuk menyimpulkan ada atau tidak indikasi perbudakan modern di kasus ini.

Adapun Terbit mengatakan sel di rumahnya merupakan tempat pembinaan. Dia mengatakan awalnya tempat itu dibuat untuk membina anggota organisasi.

Terbit adalah pimpinan organisasi Pemuda Pancasila di daerah tersebut. Ia mengatakan sel di rumahnya bukanlah tempat rehabilitasi, sehingga tidak memerlukan izin. “Tempat itu sudah umum, tidak dirahasiakan,” kata eks Bupati Langkat ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus