Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Digelar Pekan Depan

Sidang perdana delapan tersangka kasus Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat akan digelar Kamis pekan depan 28 Juli 2022 di Stabat.

20 Juli 2022 | 11.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumetera Utara bersama Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Langkat melimpahkan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin - angin. Berkas yang dilimpahkan yakni berkas SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat secara resmi telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkas perkara kedelapan tersangka telah diterima Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, kemarin, untuk segera disidangkan." kata Yos A Tarigan kepada Tempo, Rabu 20 Juli 2022.

Adapun pasal yang menjerat tersangka SP, JS, RG, dan TS, kata Yos, dituntut melanggar Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 333 Ayat (3) Jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 333 Ayat (2) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sedangkan tersangka HS dan IS, melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007. Adapun Dewa Perangin - angin (DP) putera Terbit Rencana dan HS melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar Yos.

Setelah pelimpahan berkas perkara, sambung Yos, sidang perdana delapan tersangka, akan digelar Kamis pekan depan 28 Juli 2022 di Stabat. "Apabila tidak ada perubahan dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Langkat di Stabat, akan digelar Kamis pekan depan," kata Yos.

Yos menambahkan JPU Kejati Sumut dan Kejari Langkat telah mempersiapkan berkas penuntutan dan alat bukti secara cermat mengingat kasus ini mendapat perhatian masyarakat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus