Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perempuan berdatangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024. Tampak mereka mengenakan kaus putih dengan sablon di bagian punggung bertuliskan 'We Are Together Free Tom Lembong Free' dan terdapat foto Tom Lembong di tengah tulisan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa dari mereka juga mengenakan kerudung seragam warna putih dengan motif kembang-kembang warna pink. Susanti, salah satu dari kelompok perempuan yang hadir mengatakan mereka sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya datang jauh-jauh dari Tangerang untuk Pak Tom. Saya yakin Pak Tom tidak bersalah. Kami juga sengaja pakai baju ini, kami bikin sendiri," kata dia kepada Tempo sambil menunjukkan sablonan baju di punggungnya.
Dia mengatakan datang bersama teman-temannya sejak pukul 09.30 di PN Jakarta Selatan. "Kami datang berbagai daerah. Kira-kira 10-an orang datang ke sini. Tapi empat lagi masih menuju PN Jaksel," ucapnya.
Susanti mengaku cukup mengenal sosok Tom Lembong. Terutama sejak Tom berada di barisan Anies Baswedan saat pemilihan presiden atau Pilpres 2024 lalu.
"Kami harus mendukung dan mengawal karena tidak ada bukti. Jadi (Tom Lembong) harus dibebaskan," kata Susanti.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2023. Dia menilai Kejagung melakukan tindakan sewenang-wenang karena hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan hingga 2016.
Selain itu, Tom juga menilai penetapan tersangka itu tidak sah karena Kejagung tak memiliki dua bukti permulaan yang cukup. Tom Lembong juga menyatakan keberatan karena awalnya tak diberikan kesempatan untuk menunjuk sendiri kuasa hukum yang akan mendampinginya. Tom mengaku sempat dipaksa untuk menerima pengacara yang telah dipersiapkan oleh jaksa.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dalam perkara ini. Kejagung menilai Tom melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, pemerintah menyatakan stok gula Indonesia saat itu surplus. Kejagung pun menyebut negara dirugikan senilai Rp 400 miliar atas impor tersebut.
Pilihan Editor: Guru Besar Hukum UII: Kejaksaan Agung Tidak Punya Bukti Sah Mentersangkakan Tom Lembong
Keterangan redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan di bagian judul dan isi untuk akurasi pada Senin, 25 November 2024 pukul 11.10 WIB.
Terima kasih