Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wanita berinisial LA ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pembakaran tiga mobil polisi oleh anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di Pondok Rangon, Depok. Dia adalah satu dari lima pelaku pembakaran mobil polisi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah RS, GR alias AR, ASR, dan LS, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. "Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade Ary juga menyebutkan bahwa sebagian dari tersangka yang ditangkap tersebut merupakan anggota dari GRIB Jaya. "Dari lima tersangka, empat di antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya," ujar dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa dalam peristiwa pembakaran mobil itu, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa TS dan memukul petugas.
Sementara GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas, dan ASR berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.
Dari lima tersangka itu, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo berwarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman video amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas.
Kronologi Pembakaran
Insiden pembakaran mobil polisi ini terjadi pada Jumat dinihari, 18 April 2025, ketika polisi menjemput TS, tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api. Kasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Bambang Prakoso menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap tersangka untuk diperiksa.
Tak kunjung memenuhi panggilan tersebut, Bambang lalu memerintahkan Satreskrim Polres Metro Depok untuk menjemput tersangka. "Tim Satreskrim Polres Depok, sejumlah 14 personel, mendatangi tersangka sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Bambang, Jumat, 18 April 2025.
Sempat ada perlawanan dari tersangka saat hendak dibawa sehingga terjadi perdebatan. Tersangka akhirnya bisa dibawa masuk ke satu mobil polisi untuk dibawa ke polres.
Untuk menjemput TS, Satreskrim Polres Metro Depok membawa empat unit mobil. Tersangka dibawa dengan mobil yang paling depan. Saat mobil bergerak, ternyata warga mengejar untuk mencegah polisi. "Ada yang mengejar dengan sepeda motor sampai ke pintu Kampung Baru yang ada portalnya," ucap dia.
Mobil pertama yang membawa tersangka bisa lolos melewati portal. Sedangkan tiga mobil di belakangnya tertahan. "Tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga," kata Bambang.
Menurut Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pembakaran mobil polisi itu dilakukan oleh anggota GRIB Jaya karena tidak terima ketuanya ditangkap oleh polisi.
Wira mengatakan, para pelaku tinggal dalam satu lingkungan yang sama dan tergabung dalam suatu komunitas warga yang sama. "Secara kepengurusan, mereka adalah satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut," tutur Wira.
Dia juga menduga bahwa tindakan para pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang mereka sebagai anggota ormas. Ini karena pimpinan ormas mereka telah terlebih dahulu diringkus oleh Polres Metro Depok.
"Ini pasti ada hubungannya, mengingat yang diambil itu adalah ketuanya. Sehingga ini mereka menghalang-halangilah ketuanya itu ketika mau dibawa polisi," kata Wira.
Linda Lestari, Vedro Imanuel Girsang, Ricky Juliansyah dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: GRIB Jaya Pecat Anggota yang Bakar Mobil Polisi