Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta Nayunda Nabila yang Terseret Kasus TPPU SYL: Penyanyi Muda hingga jadi Honorer Kementan Bergaji Rp 4,3 Juta

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan.

21 Mei 2024 | 09.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyanyi, Nayunda Nabila, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan selama 12 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024. Nayunda Nabila, diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan pengetahuannya terkait aliran uang dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyanyi Nayunda Nabila terkait dugaan aliran uang dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Tanggal 18 Mei 2024 lalu. Selain itu, Nayunda juga diperiksa mengenai pemberian barang dari SYL kepada dirinya. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jenis barang yang diterima oleh Nayunda dari SYL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nayunda Nabila Nizrinah, yang dikenal sebagai Nayunda Nabila, ternyata merupakan titipan SYL agar dijadikan pegawai honorer di Kementan. Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024. Nayunda Nabila diarahkan menjadi asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, selama setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana, Nayunda Nabila menerima honor sebesar Rp 4,3 juta sebagai asisten Thita. Namun, honornya dihentikan karena Nayunda tidak pernah berkantor di Kementerian Pertanian (Kementan).

Gaji Nayunda Nabila sebagai honorer di Kementerian Pertanian sebesar Rp 4,3 juta diberikan atas perintah Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap. Koordinator Subtansi Rumga Kementan, Arief Sopian, juga mengungkapkan adanya pembayaran untuk penyanyi mencapai Rp100 juta yang berasal dari pengeluaran hiburan atau entertainment Kementan.

Pemilik nama lengkap Nayunda Nabila Nizrinah juga merupakan penyanyi muda Indonesia. Nayunda telah menunjukkan minat di dunia tarik suara sejak kecil dan sering mengikuti berbagai ajang perlombaan menyanyi. Pada 2012, ia mengikuti audisi pencarian bakat Indonesian Idol dan berhasil memperoleh Golden Ticket, meskipun belum berhasil menjadi juara. Pada 2021, Nayunda meraih gelar runner up dalam ajang Rising Star Indonesia Dangdut.

Selain dikenal sebagai penyanyi dangdut, Nayunda juga disebut-sebut sebagai kader NasDem, partai yang sama dengan Syahrul Yasin Limpo. Selain Nayunda, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam kasus ini, yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda dari Suita Travel, Harvey (pegawai Suita Travel), dan A Rekni (pegawai Maktour Travel), yang diperiksa di BPKP Sulawesi Selatan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus