Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan seorang tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, Z mengetahui adanya kegiatan sabung ayam di Kabupaten Way Kanan dari lima rekannya yang masih buron, yakni I, P, L, R, dan IW. Undangan untuk berjudi itu disebarkan melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook, oleh seorang anggota TNI berinisial B.
Menurut Helmy, informasi tentang kegiatan ilegal itu akhirnya sampai ke kepolisian. Kapolres Way Kanan kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembubaran.
Pada Senin sore, mereka melakukan penindakan yang dipimpin oleh Kapolsek Negara Batin. Saat tiba di lokasi, anggota memberikan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan. "Namun, setelah itu terdengar beberapa kali letusan senjata yang mengakibatkan tiga anggota Polri gugur di tempat," ujar Helmy.
Polisi, lanjut dia, saat ini masih memburu lima orang yang diduga terkait dengan kegiatan sabung ayam dan tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa penembakan itu.
Atas insiden ini, Polda Lampung telah menyita sejumlah barang bukti di TKP. Mulai dari uang tunai sejumlah Rp 21 juta, ayam aduan, serta peralatan yang digunakan dalam gelanggang sabung ayam.
"Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum," kata Helmy.
Tersangka Z saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menggali lebih jauh keterlibatannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan anggota TNI dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Ujang Drawis menyatakan dua anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam penembakan masih berstatus saksi. Kedua prajurit itu, Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin, 17 Maret 2025, tapi status hukumnya belum berubah.
“Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang masih sebagai saksi ya,” kata Ujang.
Menurut Ujang, tim gabungan Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya masih mendalami kasus ini dan terus memeriksa saksi-saksi lain. Ia mengatakan bahwa penyidik membutuhkan alat bukti tambahan sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.