Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi sedang mencari aktor utama atau inisiator di balik penyelenggaraan judi sabung ayam di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kepala Unit II Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Bara Libra Sagita menuturkan, penyidik juga menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lagi hunting, jadi yang punya modal, sama pemilik lahan lagi kami cari," kata Bara di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelenggaraan judi sabung ayam "Legok Stadium" tersebut berada di sebuah kandang kuda di Jalan Raya Legok, Gang Agam, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Perjudian dengan mengadu ayam jago itu diadakan pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
Pengunjung dikenakan tarif Rp 50 ribu untuk menonton judi adu ayam tersebut. Uang itu disetorkan kepada penyelenggara judi. Selama berada di lokasi, semua orang tidak boleh memotret atau merekam video.
Bara Libra mengatakan, perjudian tersebut baru terlaksana selama satu bulan. Para pesertanya adalah mereka yang memiliki hobi memelihara ayam.
"Dari mulut ke mulut, kawan ke kawan semua, yang tahu sesama hobi pelihara ayam saja," ujarnya.
Lokasi judi ayam tersebut digerebek oleh polisi pada Minggu, 21 Juli 2024. Informasi judi ayam didapat berdasarkan laporan dari masyarakat.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap 20 orang sebagai penyelenggara judi sabung ayam dan menahannya. Ada 38 orang tersangka lain yang merupakan pemilik ayam sekaligus peserta sabung ayam, tapi mereka tidak ditahan karena ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Bara Libra mengungkapkan, polisi masih menelusuri apakah ada turnamen dalam judi sabung ayam ini atau tidak. "Pemeriksaannya belum sampai ke sana, saat kami gerebek baru pertandingan yang kedua," tuturnya.
Pilihan Editor: Sidang Korupsi Timah, Suranto Wibowo Didakwa Perkaya Harvey Moeis dan Helena Lim Rp 420 Miliar