Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Filler Payudara Abal-abal, Pelaku Sarjana Pertanian Bermodal Kursus Sehari

Bermodal sertifikat kursus itu, pelaku menawarkan jasa suntik filler payudara dan bokong dengan harga bervariasi.

6 April 2021 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan pelaku penyuntikan filler payudara abal-abal S, bukan seorang dokter. Akibat praktik yang dijalankan S, korban mengalami infeksi pada payudara hingga harus dioperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang bersangkutan merupakan seorang Sarjana Pertanian dan pernah ikut kursus pemasangan filler di hotel di Taman Sari selama sehari dan mendapatkan sertifikat," ujar Ady dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sertifikat pelatihan itu digunakan pelaku untuk memasang iklan jasa penyuntikan filler melalui akun Instagram. Pelaku menawarkan cairan filler pembesar payudara dan bokong dengan harga bervariasi. Harga Rp 5 juta untuk filler 500 cc serta Rp 3 juta untuk filler 250 cc.

Dua orang korban, yaitu CT dan WT kemudian tertarik dengan tawaran suntik filler itu. Pada 26 Oktober 2020, keduanya menghubungi tersangka untuk melakukan penyuntikan filler. Mereka bertemu dan melaksanakan penyuntikan filler di hotel Reddoorz, Taman Sari, Jakarta Barat pada 9 November 2020.

"Setelah dilakukan tindakan, korban mengalami demam, pembengkakan payudara dan keluarnya nanah," ujar Ady.

Ady mengatakan S ditangkap di kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan kemarin. Dia ditangkap setelah dua korban berinisial CT dan WT membuat laporan ke polisi. Setelah menangkap S, polisi turut menciduk distributor filler tersebut, yaitu ML di Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Malpraktik Suntikan Filler

Para tersangka penyuntikan filler payudara abal-abal ini dijerat dengan Pasal 77 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus